Hingga kini, identitas asli pemilik akun @redblood belum dapat dipastikan. Namun, dari pantauan terakhir, akun tersebut sudah tidak lagi dapat diakses, diduga telah dihapus atau dinonaktifkan setelah viralnya kasus ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang etika bermedia sosial, terutama terkait konten yang mengandung unsur SARA. Di era digital, setiap unggahan dapat dengan cepat menyebar luas dan berdampak besar terhadap masyarakat.
Publik kini menantikan langkah resmi dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Penanganan yang transparan dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas hukum, terlepas dari latar belakang atau status sosialnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
4 Poin Penting Putusan MK: UU ITE Tidak Bisa Lagi Digunakan Pemerintah untuk Matikan Kritik, Menjamin Kebebasan Berpendapat di Media Sosial
Anies Baswedan Apresiasi Putusan MK soal UU ITE Sebagai Kemenangan bagi Kebebasan Bersuara: Negara Tak Seharusnya Bungkam Kritik terhadap Pemerintah
MK Putuskan Penafsiran Baru di UU ITE Terkait Penyerangan Nama Baik dan Keonaran
Somasi Diabaikan, Suami Chikita Meidy Resmi Laporkan Istri ke Polisi atas Dugaan KDRT dan UU ITE
Ferry Irwandi Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Hera Lubis soal UU ITE, Sindir Balik Soal Tweet yang Justru Dihapus