SketsaNusantara.id - Nama Rolland E. Potu mendadak menjadi perbincangan publik. Penumpang KA Argo Bromo Anggrek itu menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, pasca tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Langkah hukum yang ditempuhnya menuai pro dan kontra, terutama karena dilakukan di tengah suasana duka mendalam atas insiden yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.
Sosoknya ramai jadi sororan. Lantas, siapa Rolland E. Potu? Warganet pun mempertanyakan alasannya gugat KAI dan mempertanyakan Taksi Ijo (Green SM) yang jadi pemicu terjadi kecelakaan beruntun antar kereta di Bekasi Timur pada 27 april 2026 lalu.
Berdasarkan penelusuran SketsaNusantara.id dari informasi yang beredar, penumpang KA Argo Bromo Anggrek tersebut diketahui bernama lengkap Rolland Elyas Potu yang merupakan seorang advokat muda asal Surabaya.
Menilik dari akun linkedin miliknya, Rolland diketahui sebagai pendiri kantor hukum Potu and Partners atau P-P Partners Law Office yang berdiri sejak 2016 yang berbasis di Jakarta dan Surabaya.
Dalam perjalanan akademiknya, Rolland merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma. Ia menyelesaikan pendidikan S2 dan meraih gelar Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dengan spesialisasi hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum perumahan dan properti dan hukum keluarga.
Dengan latar belakang tersebut, langkah hukum yang ia ambil dinilai sebagai bagian dari pendekatan profesional dalam melihat sebuah peristiwa dari sudut pandang hukum.
Sebagai penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang berada langsung di lokasi kejadian, Rolland E. Potu mengaku menyaksikan sendiri kondisi dan penanganan setelah kecelakaan terjadi.
Ia kemudian mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta pihak terkait lainnya, karena merasa sistem keselamatan dan penanganan pasca insiden yang dinilai belum optimal.
Dalam gugatan tersebut, Rolland menuntut uang ganti rugi sebesar Rp754.500 sesuai harga tiket KA Argo Bromo Anggrek yang dibelinya, serta kompensasi Rp100 miliar yang diperuntukkan bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
Menurutnya, proses persidangan akan menjadi ruang pembuktian apakah sistem operasional, mitigasi risiko, hingga penanganan pasca insiden telah dijalankan secara profesional dengan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama.
Bukan hanya menuntut kompensiasi, gugatan ini juga dilakukan dengan bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem tata kelola dan prosedur keselamatan PT KAI.
Artikel Terkait
Pengamat Transportasi Soroti Insiden KRL Bekasi, Ungkap Penyebab Utama Kecelakaan, Perlu Evaluasi Keandalan Infrastruktur dan 'Human Error'
Habib Jafar Doakan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Data Terbaru 14 Meninggal dan 84 Luka
Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Pemindahan Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Tekankan Hal Ini Pasca Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi
Berkaca dari Kecelakaan KRL di Bekasi, Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Menyeluruh, Dorong Percepatan Reformasi Sistem Perkeretaapian Nasional
Dasco Hubungi Prabowo Usai Insiden KA Bekasi, Presiden Tinjau Korban dan Siapkan Perbaikan Besar Perlintasan Kereta