Selanjutnya di baris tengah, duduk Mukamat Sakroni (51), Jakinem (77) dan Vizba Dhenada Anindyta (10).
Sementara di baris belakang, ada Dalni (51), Shazia Belvania Mutia (2) dan Indah Setyawati (27).
Adapun korban meninggal dalam insiden tersebut yakni Nayla (10) yang duduk di baris depan, Mukamat Sakroni (51), Dalni (51) dan Shazia Belvania Mutia (2).
Adapun 5 orang lainnya, termasuk sopir, mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
4. Pernyataan KAI
PT. KAI Daop 9 Semarang menyampaikan rasa duka serta prihatin atas kejadian yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan Toyota Avanza tersebut.
Dalam keterangan resminya, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyayangkan adanya insiden tersebut.
“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan kejadian ini,” kata Luqman dalam keterangan resminya.
Luqman menegaskan, bahwa kedisiplinan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang sangat penting demi kelancaran dan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak beraktivitas di jalur rel,” ungkapnya lagi.
PT KAI pun mengingatkan kembali larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana tercantum dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melintasi secara sembarangan demi keselamatan bersama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
16 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Sorotan, Rieke Diah Pitaloka Minta Reformasi Besar Sistem Perkeretaapian Nasional
Fakta Baru Kasus Daycare Banda Aceh, 3 Pengasuh Jadi Tersangka, Dugaan Penganiayaan Balita Terungkap dari CCTV
Duka Mendalam Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi, Virdian Aurellio Sentil Pejabat Negara yang Dapat Fasilitas Mewah hingga Desak Ikut Naik Transum
Sejarah Hari Pendidikan Nasional, Ditetapkan oleh Presiden Soekarno hingga Alasan di Balik Tanggal 2 Mei
Andrie Yunus Absen di Sidang Militer, Hakim Ingatkan Saksi Wajib Hadir Sesuai KUHAP
Ingat Sumpah dan Janjinya! Ini Daftar Lengkap 18 Kebijakan Pro Buruh Prabowo Subianto di May Day 2026, Upah Naik hingga Jaminan Sosial