Dalam poin ketiga, PN Tais dengan tegas mengatakan, terkait pemberitaan kasus daycare di Yogyakarta dan mencuatnya nama Rafid Ihsan Lubis sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, merupakan tindakan individu.
“Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa hal dimaksud merupakan tindakan individu yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tais,” begitu isi poin ketiga.
Lebih lanjut, dalam poin keempat, PN Tais mengungkapkan pihaknya juga sedang melakukan investigas dan pendalaman terkait fakta yang sebenarnya.
PN Tais pun meminta publik untuk bersabar dan menghormati proses investigas internal yang sedang berlangsung.
Lalu terakhir, PN Tais menegaskan kembali komitmetnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan melayani masyarakat dengan optimal.
Pernyatan resmi tersebut ditantangani oleh Juru Bicara PN Tais, Rohmat S, H.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
KAI Minta Maaf, Perjalanan Sejumlah Kereta Api Batal Diberangkatkan Dampak Kecelakaan di Bekasi, Penumpang Bisa Refund Tiket Begini Caranya
Kecelakaan KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi Timur, Ini Cara Cek Data Korban dan Hotline Resmi KAI
KA Argo Bromo Anggrek Berhenti di Stasiun Mana Saja? Ini Rute, Jadwal hingga Harga Tiket Kelas Eksekutif dan Suite Class Compartment
Kesaksian Salah Satu Korban Luka-Luka dari Kecelakaan KRL dan KAJJ Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: 3 Jari Kebanting di Aspal
Kenapa Hari Puisi Nasional Diperingati Tanggal 28 April? Ini Sejarah hingga Kaitannya dengan Penyair Chairil Anwar
Pelajar dan Santri Jadi Target PMI Jember, Donor Darah di Sekolah Hasilkan Puluhan Kantong dari Seleksi Ketat
Update Korban! Dirut PT KAI Bobby Rasyidin Konfirmasi Korban Tragedi Bekasi Timur, 14 Orang Meninggal Dunia dan 84 Luka-Luka