Minggu, 19 Juli 2026

Satreskrim Polres Lumajang Ringkus 10 Pelaku Penyerangan Kades, Terungkap Penyebab Aksi Main Hakim Sendiri

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 April 2026 | 07:14 WIB
Ilustrasi pengeroyokan terhadap kepala desa di Lumajang  (hukumonline.com)
Ilustrasi pengeroyokan terhadap kepala desa di Lumajang (hukumonline.com)

 

 

SketsaNusantara.id – Tim Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat membenarkan aksi anarkis yang menimpa seorang kepala desa (Kades) bernama Sampurno.

Sampurno merupakan Kepala Desa dari Desa Pakel, Kecamatan Guciali, Lumajang Jawa Timur.

Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan 10 orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan dan pengeroyokan brutal terhadap pemimpin desa tersebut.

Baca Juga: Fakultas Hukum UNEJ Siap Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Penangkapan terhadap 10 pelaku tersebut dilakukan pada Jum'at 17 April 2026 pagi.

Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, penangkapan ini berawal dari aksi penyerangan beberapa orang terhadap kepala desa setempat.

Dari hasil penyelidikan aksi ini rupanya dilatar belakangi oleh aksi salah paham sehingga berakhir anarkis.

Baca Juga: Siapa Hery Susanto? Baru Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman Ini Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh salah paham atau perilaku korban yang menyinggung perasaan pelaku beberapa hari sebelumnya.

Penangkapan ini merupakan tanggapan tegas kepolisian terhadap tindakan hakim utama sendiri yang mengganggu kondusivitas wilayah Kabupaten Lumajang.

10 orang tersebut digelandang oleh tim Resmob ke ruang Satreskrim untuk menjalani penyelidikan selanjutnya.

Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Kunjungi Jember, Dibawah Kepemimpinan Gus Fawait Jember Resmi Jadi Kota Percontohan Nasional MBG

Dari para pelaku kemudian diketahui bahwa hal itu terjadi dipicu salah paham sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X