“Urgensinya tidak jelas. Saya tegaskan, program gizi bukan program bagi-bagi proyek,” tegasnya.
Selain itu, Charles juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pengadaan tersebut.
Baca Juga: Viral 70 Ribu Motor Listrik Berstiker BGN, Dibagikan Gratis Untuk Pegawai SPPG?
“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ke ranah pelanggaran dalan tata kelola anggaran negara,” tegasnya.
Charles juga menekankan, tidak boleh ada lembaga yang tidak mematuhi mekanisme anggaran yang telah diatur.
Di akhir, Charles menekankan, jika pengadaan tersebut tidak memiliki alasan kuat dan anggaran yang tidak transparan, tidak menutup kemungkinan kebihakan pengadaan tersebut harus dihentikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Siapa Suami Inayah Wahid? Rekam Jejak hingga Riwayat Pendidikan Kiai Asal Sumenep yang Menikah dengan Putri Bungsu Gus Dur Jadi Sorotan
Bagaimana Cara Astronot Muslim Melaksanakan Sholat dan Puasa di Luar Angkasa? Berikut Fatwa dan Pedoman Resminya
Razman Nasution Kritik Laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim Terhadap Rismon Sianipar dan Akun YouTube: Laporannya Mentah
Ramai Desakan Blokir Layanan Publik bagi Ayah Penunggak Nafkah Seperti Pemkot Surabaya, Advokat Ini Justru Sebut Ada 2 Kondisi Ayah Boleh Tak Menafkah
No Ribet dan No Antri! Cek Jadwal SIM Keliling Jember April 2026 di 5 Lokasi Strategis Ini
Berlakukan WFH Tiap Jumat, Pemkab Jombang Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Laporan Netizen yang Diminta KTP Pemilik Pertama saat Bayar Pajak
Pemprov Jawa Barat Resmi Memperbolehkan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama