Kamis, 4 Juni 2026

DPR Bakal Panggil BGN Terkait Pengadaan 25.000 Motor Listrik untuk Kepala SPPG, Charles Honoris: Ada Potensi Pemborosan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 8 April 2026 | 12:30 WIB
Wakil Ketua KOmisi XI DPR Charles Honoris bakal panggil BGN terkait pengadaan motor (YouTube TV Parlemen)
Wakil Ketua KOmisi XI DPR Charles Honoris bakal panggil BGN terkait pengadaan motor (YouTube TV Parlemen)

 

SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakat (DPR) Republik Indonesia turut menyoroti kabar pengadaan puluhan ribu motor listrik yang diperuntukkan dalam mendukung operasional program makan Bergizi Graris (MBG).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Charles Honoris mengatakan, pihaknya akan memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kabar tersebut.

Charles mengatakan, DPR akan meminta pertanggungjawaban resmi dari BGN mengenai pengadaan motor listrik tersebut.

Baca Juga: Pedas! Konten Kreator Ini Kritik Pemerintah di Tengah Polemik Pengadaan Motor Emmo untuk Operasional SPPG, Singgung Jenis Kendaraan yang Dibeli BGN

“Kami akan memangil dan meminta pertanggungjawaban resmi dari BGN,”  ujar Charles kepada awak media pada Rabu, 8 April 2026.

Politisi PDIP itu menegaskan, pihaknya tidak akan memastikan anggaran negara digunakan dengan akuntabilitas yang jelas.

menurut Charles, pengadaan motor listrik tersebut bisa berpotensi pemborosan anggaran.

Baca Juga: Viral Ribuan Motor MBG Berlogo BGN, Ternyata Sudah Dianggarkan sejak 2025

“Ini juga menunjukkan adanya potensi pemborosan yang serius,” ujar pria berusia 41 tahun itu.

Ia juga membahas kondisi keuangan negara yang saat ini menuntut pemerintah untuk berhemat.

“Di saat fiskal negara sangat tertekan, semua diminta hemat. Tapi justru ada pengadaan puluhan ribu motor listrik,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Viral! Ribuan Motor Listrik Emmo Disiapkan untuk SPPG, Intip Spesifikasi Kendaraan yang Harganya Tembus Rp56,8 Juta

Menurutnya, pengadaan motor listrik tersebut bukan termasuk hal penting dalam program MBG.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X