Rabu, 3 Juni 2026

Pemprov Jawa Barat Resmi Memperbolehkan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Photo Author
Nurul Olivia Ulfa, Sketsa Nusantara
- Rabu, 8 April 2026 | 09:22 WIB
Ilustrasi membayar pajak. Pemprov Jawa Barat meresmikan peraturan pembayaran pajak kendaraan diperbolehkan tanpa KTP pemilik pertama.   (Photo by Fatih Güney from Pexels)
Ilustrasi membayar pajak. Pemprov Jawa Barat meresmikan peraturan pembayaran pajak kendaraan diperbolehkan tanpa KTP pemilik pertama. (Photo by Fatih Güney from Pexels)

SketsaNusantara.idGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meresmikan peraturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Jika sebelumnya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan diharuskan untuk menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama, kini sudah tidak berlaku lagi.

Peraturan terbaru menyebutkan bahwa sekarang pembayaran pajak bermotor tahunan tidak perlu untuk menyertakan KTP pemilik pertama.

Baca Juga: No Ribet dan No Antri! Cek Jadwal SIM Keliling Jember April 2026 di 5 Lokasi Strategis Ini

Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA Tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baik pribadi maupun badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama.

Baca Juga: Ramai Desakan Blokir Layanan Publik bagi Ayah Penunggak Nafkah Seperti Pemkot Surabaya, Advokat Ini Justru Sebut Ada 2 Kondisi Ayah Boleh Tak Menafkah

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan cukup membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan tersebut.

Peraturan yang diberlakukan mulai 6 April 2026 ini tentu akan semakin memudahkan masyarakat dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Dikutip oleh tim SketsaNusantara.id dari website jabarprov.go.id, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa peraturan ini berlaku di seluruh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Jawa Barat.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Plastik Global Melonjak Tajam, Pedagang Ungkap Cara Bertahan Namun Tak Membebankan Konsumen

Pria yang akrab disapa KDM ini berharap peraturan ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” kata KDM dikutip oleh tim redaksi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X