Selasa, 21 Juli 2026

Pemprov Jawa Barat Resmi Memperbolehkan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Photo Author
Nurul Olivia Ulfa, Sketsa Nusantara
- Rabu, 8 April 2026 | 09:22 WIB
Ilustrasi membayar pajak. Pemprov Jawa Barat meresmikan peraturan pembayaran pajak kendaraan diperbolehkan tanpa KTP pemilik pertama.   (Photo by Fatih Güney from Pexels)
Ilustrasi membayar pajak. Pemprov Jawa Barat meresmikan peraturan pembayaran pajak kendaraan diperbolehkan tanpa KTP pemilik pertama. (Photo by Fatih Güney from Pexels)

Kebijakan ini merupakan respon Pemprov Jawa Barat atas keluhan warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.

Warga tersebut diminta untuk memberikan sejumlah uang tambahan sebesar Rp700.000 dikarenakan tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Kejadian tersebut direkam dalam sebuah video yang kemudian viral di sosial media dan sampai ke telinga KDM.

Menanggapi video tersebut, KDM menegaskan jika pemerintah diwajibkan untuk memudahkan segala urusan masyarakat, terutama saat membayar pajak.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak,” kata KDM.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X