Kamis, 4 Juni 2026

Tegas! BGN Hentikan Insentif Mitra MBG Jika Fasilitas Tak Layak atau Gagal Operasi

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 April 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Instagram/badangizinasional.ri)
Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Instagram/badangizinasional.ri)

SketsaNusantara.id- Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan prinsip “no service, no pay”. Skema ini menjadi instrumen pengawasan ketat terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar selalu memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap mitra menjalankan operasional secara optimal, khususnya dalam aspek keamanan pangan dan sanitasi lingkungan.

Menurut Rufriyanto, insentif sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada mitra tidak bersifat mutlak. Hak tersebut dapat langsung dicabut apabila fasilitas SPPG dinyatakan gagal beroperasi atau tidak memenuhi standar kesiapan layanan.

Baca Juga: Hari Pertama MBG Usai Lebaran, Makanan Datang saat Siswa Pulang di Gresik, Keluhan Orang Tua Ramai di Medsos

“Jika fasilitas masuk kategori gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai faktor, maka insentif otomatis hangus pada saat itu juga,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan sistem ini bukan semata-mata untuk menekan mitra, melainkan sebagai bentuk kontrol disiplin yang disebut sebagai punitive control atau alat pemaksa kepatuhan. Dengan mekanisme tersebut, mitra didorong untuk menjaga kualitas layanan secara konsisten setiap hari.

Lebih lanjut, Rufriyanto menguraikan sejumlah parameter yang dapat menyebabkan penghentian insentif. Di antaranya adalah jika ditemukan kontaminasi bakteri berbahaya seperti E. Coli pada filter air, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bermasalah hingga menimbulkan banjir di lingkungan warga, atau kerusakan mesin pendingin yang mengakibatkan bahan makanan seperti daging menjadi busuk.

Baca Juga: Viral! Mobil Pengantar Makanan MBG Kedapatan Angkut Sampah, SPPG Siriwini 002 Dikecam

Selain itu, kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan juga menjadi indikator serius yang berujung pada penghentian insentif. Dalam kondisi tersebut, fasilitas SPPG dinyatakan tidak memenuhi standar kesiapan operasional atau stand by readiness.

“Jika salah satu indikator itu terjadi, maka pada hari yang sama insentif langsung dihentikan atau disuspend,” jelasnya.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh risiko operasional berada di tangan mitra. Dengan demikian, setiap penyelenggara layanan dituntut untuk memastikan fasilitas tetap dalam kondisi layak dan aman digunakan.

Baca Juga: Jelang Operasional SPPG 31 Maret 2026, BGN Tegaskan Sanksi Tegas bagi Mitra Program MBG yang Mark Up Harga

BGN berharap, melalui sistem ini, standar keamanan pangan dalam Program MBG tetap terjaga, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat layanan yang tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, Rufriyanto juga mengingatkan bahwa program ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola layanan publik, khususnya di sektor pemenuhan gizi nasional. Ia menilai, perubahan sistem seperti ini wajar membutuhkan proses penyesuaian di lapangan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X