SketsaNusantara.id- Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan prinsip “no service, no pay”. Skema ini menjadi instrumen pengawasan ketat terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar selalu memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap mitra menjalankan operasional secara optimal, khususnya dalam aspek keamanan pangan dan sanitasi lingkungan.
Menurut Rufriyanto, insentif sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada mitra tidak bersifat mutlak. Hak tersebut dapat langsung dicabut apabila fasilitas SPPG dinyatakan gagal beroperasi atau tidak memenuhi standar kesiapan layanan.
“Jika fasilitas masuk kategori gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai faktor, maka insentif otomatis hangus pada saat itu juga,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem ini bukan semata-mata untuk menekan mitra, melainkan sebagai bentuk kontrol disiplin yang disebut sebagai punitive control atau alat pemaksa kepatuhan. Dengan mekanisme tersebut, mitra didorong untuk menjaga kualitas layanan secara konsisten setiap hari.
Lebih lanjut, Rufriyanto menguraikan sejumlah parameter yang dapat menyebabkan penghentian insentif. Di antaranya adalah jika ditemukan kontaminasi bakteri berbahaya seperti E. Coli pada filter air, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bermasalah hingga menimbulkan banjir di lingkungan warga, atau kerusakan mesin pendingin yang mengakibatkan bahan makanan seperti daging menjadi busuk.
Baca Juga: Viral! Mobil Pengantar Makanan MBG Kedapatan Angkut Sampah, SPPG Siriwini 002 Dikecam
Selain itu, kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan juga menjadi indikator serius yang berujung pada penghentian insentif. Dalam kondisi tersebut, fasilitas SPPG dinyatakan tidak memenuhi standar kesiapan operasional atau stand by readiness.
“Jika salah satu indikator itu terjadi, maka pada hari yang sama insentif langsung dihentikan atau disuspend,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh risiko operasional berada di tangan mitra. Dengan demikian, setiap penyelenggara layanan dituntut untuk memastikan fasilitas tetap dalam kondisi layak dan aman digunakan.
BGN berharap, melalui sistem ini, standar keamanan pangan dalam Program MBG tetap terjaga, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat layanan yang tidak memenuhi syarat.
Di sisi lain, Rufriyanto juga mengingatkan bahwa program ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola layanan publik, khususnya di sektor pemenuhan gizi nasional. Ia menilai, perubahan sistem seperti ini wajar membutuhkan proses penyesuaian di lapangan.
Artikel Terkait
Polemik MBG Memanas, Lita Gading Sentil Hendrik Irawan soal Video Joget dan Laporan Polisi yang Jadi Sorotan
Fakta Terbaru Pria Viral Joget di MBG, Punya 7 Dapur SPPG tapi Baru 1 Berjalan, BGN Tegaskan Ini Bukan Bisnis
Di Tengah Sorotan Kualitas MBG, Kepala BGN Tantang Menu Bintang 5 Harga Rp10 Ribu
Kontroversi Nilai Gizi MBG Ramadhan, Angka Protein Dimsum Dipertanyakan hingga Viral di Media Sosial
Buntut Konten Joget di Dapur MBG, SPPG Milik Hendrik Irawan Resmi Dihentikan, Ini Tanggapannya...