Kamis, 4 Juni 2026

Pantai Selatan Jember Memakan 3 Korban, Satu Bocah Berhasil Selamat

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:12 WIB
Tim BPBD Jember saat melakukan penyelamatan. (Dok BPBD Jember)
Tim BPBD Jember saat melakukan penyelamatan. (Dok BPBD Jember)

Mereka berhasil menyelamatkan Ahmad Ikbal (12), warga Kecamatan Tempurejo, yang nyaris tenggelam terseret ombak di Pantai Papuma.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Mayang, BPBD Jember: Dua Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Terkait kendala di lapangan, Edy menyebutkan bahwa tingginya gelombang yang mencapai 2,5 meter serta kendala komunikasi menjadi hambatan utama.

"Ketinggian gelombang masuk kategori sedang namun berbahaya bagi aktivitas berenang. Selain itu, sinyal komunikasi baik HT maupun seluler di titik pencarian sangat minim (nihil), ditambah faktor cuaca yang tidak menentu," ungkapnya.

Operasi pencarian hari pertama resmi dihentikan sementara pada pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Minggu (29/3/2026) mulai pukul 08.00 WIB dengan fokus penyisiran di area Pantai Papuma.

Baca Juga: BPBD Jember Petakan 27 Titik Kerusakan Infrastruktur Pasca Bencana, Prioritaskan Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah

BPBD Jember mengimbau dengan sangat agar seluruh wisatawan yang berkunjung ke pantai selatan, khususnya Paseban dan Papuma, untuk mematuhi rambu-rambu larangan dan arahan petugas di lapangan.

"Kami meminta masyarakat tetap waspada. Jangan nekat memasuki zona terlarang karena karakteristik ombak Jember selatan sangat dinamis dan berbahaya," tutup Edy.

Operasi ini melibatkan berbagai unsur gabungan, mulai dari BPBD, Basarnas, Satpolairud Polres Jember, TNI-AL, hingga sejumlah relawan seperti SAR Rimba Laut dan Brandal Alas Rescue.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X