Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Gus Alex belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pengembangan kasus untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peran serta dalam tindak pidana.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, KPK berkomitmen mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga tuntas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK Bongkar Peran Gus Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
Nama Jokowi Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mahfud MD Bicara soal Kasus Yaqut di KPK, Pembagian Kuota Haji Khusus Dinilai Tak Sesuai Mekanisme
Dianggap Tak Hanya Merugikan Negara Namun Juga Masyarakat, Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Warganet Soroti Banser yang Ramai-Ramai Geruduk Kantor KPK: Banser Bela Koruptor?