Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Maret 2026 | 11:30 WIB
Gus Yaqut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram/dailygusyaqut)
Gus Yaqut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram/dailygusyaqut)

SketsaNusantara.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan swasta dalam perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor swasta.

Menurut Asep, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka tambahan.

Baca Juga: Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

“Ditunggu saja terkait kemungkinan adanya tersangka dari pihak swasta,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 15 Maret 2026.

Perkembangan penyidikan ini juga tidak terlepas dari hasil audit yang telah dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp622 miliar dalam perkara kuota haji tambahan tersebut.

Nilai kerugian negara yang cukup besar itu membuat penyidik KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga: Terungkap di KPK, Aliran Dana Percepatan Haji 2023 Diduga Mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Pejabat Kementerian Agama

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia bahkan telah resmi ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut sebagai tersangka. Langkah tersebut diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yaqut kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama periode tersebut, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berada di kompleks gedung KPK di Jakarta.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Ia merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X