Minggu, 19 Juli 2026

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Warganet Soroti Banser yang Ramai-Ramai Geruduk Kantor KPK: Banser Bela Koruptor?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 Maret 2026 | 07:30 WIB
Potret eks menag Yaqut Cholil Qoumas yang resmi ditahan hingga membuat Banser mendidih datangi gedung KPK (Instagram/sisiterang.official)
Potret eks menag Yaqut Cholil Qoumas yang resmi ditahan hingga membuat Banser mendidih datangi gedung KPK (Instagram/sisiterang.official)

"Dukung @official.kpk mengungkap kebenaran. Padahal mereka tahu agama jadi panduan dan dalam Islam diajarkan untuk menuntut keadilan. Kalau beneran salah ya harus terima konsekuensinya," imbuh warganet lainnya.

Sebagai informasi, Yaqut memenuhi panggilan KPK dan menjalani beberapa pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2026. Selain Yaqut, staf khususnya yakni Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada bulan Februari 2026 lalu, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Yaqut, sehingga status tersangkanya dinyatakan sah secara hukum.

Pasca-praperadilan, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan 6 jam, ia kemudian turun mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat digiring ke Rutan KPK.

Yaqut ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Berdasarkan perhitungan BPK, kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Seharusnya kuota haji dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Yaqut diduga mengalihkan kuota tersebut secara sepihak menjadi 50:50 (skema rata), yang melanggar aturan dan merugikan calon jemaah haji reguler yang sudah antre lama.

Pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 diduga tidak sesuai ketentuan.

KPK juga menemukan indikasi kickback atau aliran dana yang diterima oleh Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex. Meskipun telah ditahan, Yaqut mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus pengalihan kuota haji tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @sisiterag.official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X