Minggu, 19 Juli 2026

Jaga Estetika Ramadan, Pemkab Jember Tata Kawasan Pedestrian Secara Humanis

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Maret 2026 | 14:19 WIB
Penertiban oleh Satpol PP. (Dok Pemkab Jember)
Penertiban oleh Satpol PP. (Dok Pemkab Jember)

 

SketsaNusantara.id – Menyambut Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mulai memperketat pengawasan terhadap fungsi fasilitas publik.

Pada Selasa 10 Maret 2026, operasi penertiban dilakukan dengan menyasar area pedestrian guna mengembalikan hak para pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi.

Baca Juga: Pemkab Jember Jadwalkan Penyerahan Honorarium Guru Ngaji Tahap I 2026

“Sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan, mulai dari Dinas PUPR, Dishub, Bapenda, hingga Dinas Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa giat ini tidak bermaksud melarang warga untuk mencari nafkah, melainkan mengatur agar aktivitas ekonomi tidak merugikan kepentingan umum.

Beberapa poin yang menjadi fokus petugas antara lain memastikan area berjalan kaki tidak terokupasi secara permanen oleh lapak dagangan.

Baca Juga: Pemkab Jember Terus Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Pedagang diimbau untuk melipat tenda, merapikan terpal, dan membersihkan area lapak setelah jam operasional berakhir.

“Selanjutnya, penertiban spanduk atau papan reklame yang terpasang secara ilegal atau merusak pemandangan kota,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kabel fiber optic (FO) yang semrawut serta pembersihan kawasan bantaran sungai juga tak luput dari perhatian jajaran Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.

Baca Juga: Sidak Menu Makan Bergizi Gratis di Jalan Batu Raden, Pemkab Jember Beri Teguran Keras

"Kami mengedepankan komunikasi yang persuasif. Target kami adalah menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat permanen untuk menaruh perlengkapan dagang," ungkapnya

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X