SketsaNusantara.id - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali menjadi perhatian publik. Program prioritas Presiden Prabowo itu telah berjalan sejak 6 Januari 2025. Dalam perjalanannya, sejumlah persoalan muncul di lapangan.
Lebih dari satu tahun pelaksanaan, MBG kerap disorot. Beberapa laporan menyinggung kualitas menu yang dibagikan. Selain itu, muncul sorotan terkait harga per porsi yang dinilai tidak sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional.
Menanggapi dinamika tersebut, Miftah Maulana atau Gus Miftah memberikan pernyataan terbuka. Ia menyampaikan pandangannya saat Safari Ramadan di Lapangan Mandala Giri, Cirebon, Sabtu 28 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan posisi MBG sebagai program. Ia membedakan antara konsep program dan proyek dalam pelaksanaannya.
“MBG itu program, bukan proyek. Menurut orang Cirebon, MBG itu baik apa enggak? Baik. Tapi cara pengelolaannya kurang baik,” ucap Gus Miftah saat menghadiri Safari Ramadan di Lapangan Mandala Giri, Cirebon pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta acara. Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Gus Miftah menekankan bahwa permasalahan tidak terletak pada konsep dasarnya.
Ia kembali menggarisbawahi pentingnya membedakan antara kebijakan dan pelaksanaan. Menurutnya, jika terdapat kekeliruan, maka yang perlu diperbaiki adalah tata kelolanya.
Baca Juga: Gus Miftah Raih Gelar Magister dari Unissula Semarang, Unggah Foto Saat Jalani Wisuda
“Kalau rumah pintunya rusak, yang perlu dibenerin pintunya apa rumahnya dirobohkan? Pintunya yang dibenerin, bukan rumahnya yang dirobohkan,” tutur Gus Miftah.
Ia menggunakan perumpamaan tersebut untuk menjelaskan sikapnya. Menurutnya, program tidak perlu dihentikan jika yang bermasalah adalah pelaksanaannya.
Sementara itu, pemerintah melaporkan perkembangan capaian MBG secara nasional. Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut program tersebut telah menjangkau 61,2 juta penerima manfaat. Capaian itu tersebar di 38 provinsi hingga 27 Februari 2026.
Pelaksanaan program didukung 24.368 satuan pelayanan pemenuhan gizi. Setiap satuan berperan dalam distribusi makanan kepada penerima manfaat. Dukungan juga melibatkan 28 kementerian dan lembaga.
Landasan hukum pelaksanaan MBG tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Selain itu, terdapat Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 yang menjadi dasar operasional.
Artikel Terkait
Heboh Telur Rebus MBG di Magetan Masih Ada Kotoran Ayam, Warga Simpan Bukti dan Tagih Evaluasi
Bupati Gus Fawait Bakal Bentuk Satgas guna Awasi Perbaikan Kualitas MBG di Jember
Menu MBG Ramadhan Diprotes, SPPG Bekasi Barat Didatangi Emak-emak, Keluhan Viral sejak Hari Pertama Sekolah
Program MBG Bakal Jadi Booster Ekonomi Jember, Serap 15 Ribu Tenaga Kerja dan Raup Keuntungan Sebesar Rp4 Triliun
Pastikan Kualitas MBG, Pj Sekda Jember Warning SPPG Wajib Menyiapkan Sampel Makanan yang Dikirim