Minggu, 19 Juli 2026

Mengapa 1 Maret Diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional? Ini Sejarah Lengkap dan Fakta Penting di Baliknya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Maret 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi Hari Kehakiman Nasional 1 Maret 2026. (Pexels/Muhammed Ali Önem)
Ilustrasi Hari Kehakiman Nasional 1 Maret 2026. (Pexels/Muhammed Ali Önem)

SketsaNusantara.id - Tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional setiap tahun.

Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi hukum dalam kehidupan bernegara.

Peran hakim sebagai penjaga keadilan mendapat sorotan khusus pada hari tersebut.

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Peringatan ini bertujuan agar publik terus mengawal jalannya hukum. Hakim diharapkan menjalankan tugas secara adil, independen, dan berintegritas. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dikutip SketsaNusantara.id dari badilag.mahkamahagung.go.id, penetapan Hari Kehakiman Nasional tidak terlepas dari landasan konstitusional. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip ini menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai pilar penting.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. Kekuasaan tersebut bertujuan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Jaminan kemerdekaan ini menjadi syarat utama berjalannya peradilan yang objektif.

Baca Juga: OTT di Pengadilan Negeri Depok, KPK Tangkap 7 Orang, Ada Hakim hingga Direktur PT KRB, Perusahaan di Bawah Kemenkeu

Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret. Tanggal ini bertepatan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan profesi hakim.

Peraturan pemerintah itu menjadi dasar peringatan nasional. Lahirnya kebijakan tersebut menandai pengakuan negara terhadap peran strategis hakim.

Negara memberikan jaminan kesejahteraan dan fasilitas sebagai bentuk penghargaan institusional.

Kehakiman di Indonesia juga tidak lepas dari peran organisasi profesi. Ikatan Hakim Indonesia atau IKAHI menjadi wadah persatuan para hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Organisasi ini menaungi hakim peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.

IKAHI berawal dari inisiatif Sutadji dan Soebijono di Surabaya pada 1951. Keduanya membentuk ikatan hakim sebagai respons atas situasi profesi saat itu. Wadah serupa juga tumbuh di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.

Gerakan tersebut berkembang menjadi inisiatif nasional. Pada September 1952, para hakim dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur berkumpul di Surabaya. Pertemuan itu menyepakati pembentukan organisasi hakim berskala nasional.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: badilag.mahkamahagung.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X