SketsaNusantara.id - Tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional setiap tahun.
Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi hukum dalam kehidupan bernegara.
Peran hakim sebagai penjaga keadilan mendapat sorotan khusus pada hari tersebut.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Peringatan ini bertujuan agar publik terus mengawal jalannya hukum. Hakim diharapkan menjalankan tugas secara adil, independen, dan berintegritas. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dikutip SketsaNusantara.id dari badilag.mahkamahagung.go.id, penetapan Hari Kehakiman Nasional tidak terlepas dari landasan konstitusional. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip ini menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai pilar penting.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. Kekuasaan tersebut bertujuan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Jaminan kemerdekaan ini menjadi syarat utama berjalannya peradilan yang objektif.
Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret. Tanggal ini bertepatan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan profesi hakim.
Peraturan pemerintah itu menjadi dasar peringatan nasional. Lahirnya kebijakan tersebut menandai pengakuan negara terhadap peran strategis hakim.
Negara memberikan jaminan kesejahteraan dan fasilitas sebagai bentuk penghargaan institusional.
Kehakiman di Indonesia juga tidak lepas dari peran organisasi profesi. Ikatan Hakim Indonesia atau IKAHI menjadi wadah persatuan para hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Organisasi ini menaungi hakim peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
IKAHI berawal dari inisiatif Sutadji dan Soebijono di Surabaya pada 1951. Keduanya membentuk ikatan hakim sebagai respons atas situasi profesi saat itu. Wadah serupa juga tumbuh di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.
Gerakan tersebut berkembang menjadi inisiatif nasional. Pada September 1952, para hakim dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur berkumpul di Surabaya. Pertemuan itu menyepakati pembentukan organisasi hakim berskala nasional.
Artikel Terkait
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel: Tidak Perlu Dijalani dengan Syarat...
Hakim Akhirnya Jatuhkan Pembebasan Bersyarat Bagi Laras Faizati, Terungkap Siapa Saja Orang di Balik Pembebasannya
Profil Adies Kadir, Calon Hakim MK Pilihan DPR, Pernah Terseret Kasus Etik Soal Tunjangan Rumah Dewan hingga Dinonaktifkan Golkar
Deretan Artis Ini Bereaksi soal Denada Akhirnya Akui Ressa Rizky Sebagai Anak Kandungnya, Ada Nikita Mirzani Hingga Irfan Hakim
Irfan Hakim Buka Suara Usai Dituding Tak Netral di Tengah Polemik Denada dan Ressa, Tegaskan Tak Berniat Membela Siapa Pun, Begini Klarifikasinya