Tahun-tahun berikutnya permohonan yang tercatat semakin meningkat namun angka yang disetujui semakin sedikit.
Baca Juga: Polemik Paspor Anak WNA, LPDP Klarifikasi Status Hukum Dwi Sasetyaningtyas sebagai Alumni
Untuk itu Widodo menegaskan bahwa permohonan menjadi WNI bukanlah perkara mudah.
Ada syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, yakni:
1. Telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut tanpa terputus atau 10 tahun tidak berturut-turut
2. Pemohon wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asal
Proses verifikasi inilah yang memakan waktu dan membuat tidak semua permohonan bisa langsung masuk tahap persetujuan.
Dari data diatas, Widodo menegaskan bahwa tingginya permohonan WNA untuk menjadi WNI menunjukkan minta yang besar untuk menjadi bagian dari Indonesia.
Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan data Kemenkum disebut memperlihatkan fenomena menarik di era global sebagai sebuah paradoks nasionalisme.
Di satu sisi, ada warga asli yang melihat peluang lebih baik dengan paspor negara maju (Inggris), namun di sisi lain, warga global justru memilih Indonesia sebagai rumah baru mereka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Donor Darah Malam Ramadhan di Kecamatan Jenggawah, PMI Jember Himpun 43 Kantong dari Warga Delapan Desa
Program MBG Bakal Jadi Booster Ekonomi Jember, Serap 15 Ribu Tenaga Kerja dan Raup Keuntungan Sebesar Rp4 Triliun
Tok! Hakim Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ibu Kandung Terancam, KPAI dan LPSK Ungkap Segera Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ayah Nizam Atas Dugaan-Dugaan Ini
Rektor UIN Suska Riau Kecam Insiden Penyerangan Mahasiswi, Bakal Kawal Proses Hukum hingga Tuntas
Waspada Modus Penipuan Pura-Pura Bantu Perbaiki Motor, Ibu-Ibu di Sidoarjo Kehilangan Uang Ratusan Ribu Usai Tersadar Kena Gendam