Minggu, 19 Juli 2026

Soroti Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal WNI, Kemenkum Ungkap Ratusan WNA Justru Antre Jadi Warga Negara Indonesia

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 27 Februari 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi nasionalisme  (Pixabay @dendraive)
Ilustrasi nasionalisme (Pixabay @dendraive)

Tahun-tahun berikutnya permohonan yang tercatat semakin meningkat namun angka yang disetujui semakin sedikit.

Baca Juga: Polemik Paspor Anak WNA, LPDP Klarifikasi Status Hukum Dwi Sasetyaningtyas sebagai Alumni

Untuk itu Widodo menegaskan bahwa permohonan menjadi WNI bukanlah perkara mudah.

Ada syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, yakni:

1. Telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut tanpa terputus atau 10 tahun tidak berturut-turut

2. Pemohon wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asal

Proses verifikasi inilah yang memakan waktu dan membuat tidak semua permohonan bisa langsung masuk tahap persetujuan.

Baca Juga: Hati-hati Sindikat Gendam Oleh WNA, Kuras Toko Emas di Surabaya Hingga Rugi Ratusan Juta, Pelaku dari Pakistan dan Yordania

Dari data diatas, Widodo menegaskan bahwa tingginya permohonan WNA untuk menjadi WNI menunjukkan minta yang besar untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan data Kemenkum disebut memperlihatkan fenomena menarik di era global sebagai sebuah paradoks nasionalisme.

Di satu sisi, ada warga asli yang melihat peluang lebih baik dengan paspor negara maju (Inggris), namun di sisi lain, warga global justru memilih Indonesia sebagai rumah baru mereka.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kemenkum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X