Minggu, 19 Juli 2026

He Is Back! Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Dinonaktifkan, Gantikan Rusdi Masse yang Pindah ke PSI

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Februari 2026 | 13:15 WIB
Ahmad Sahroni kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (X @kgblgnunfdh)
Ahmad Sahroni kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (X @kgblgnunfdh)

SketsaNusantara.id - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali mencuri perhatian publik.

Politisi Partai Nasdem ini kembali dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2024-2029.

Anggota DPR yang dinonaktifkan pada November 2025 ini akan menggantikan Rusdi Masse yang resmi merapat ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh Tegaskan Partai NasDem Hormati Proses DPR

Sahroni dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam rapat pleno di Senayan.

Sahroni pun mengucapkan terima kasih dan menyampaikan harapannya usai kembali ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III.

Baca Juga: Lama Menghilang, Ahmad Sahroni Tiba-Tiba Muncul dan Beri Sambutan di Munas IMI 2025

“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidang saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik kedepannya,” ujar Sahroni di Senayan.

Pelantikan Sahrono sebagai Wakil Ketua Komisi III ini menyita perhatian publik.

Pasalnya, pria yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok ini baru menjalani setengah dari sanksi 6 bulan penonaktifan.

Baca Juga: Profil Rusdi Masse Mappasessu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pengganti Ahmad Sahroni, Pernah Jadi Bupati Termuda di Indonesia

“Rasanya baru kemarin kita heboh gara-gara ucapan ‘mental orang tolol’ yang bikin demo gede dan sanksi MKD 6 bulan penonaktifan, eh sekarang udah resmi kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem,” tulis akun X @bangherwin.

Netizen pun menyoroti sanksi penonaktifan yang belum genap 6 bulan dijalani Sahroni.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X