Minggu, 19 Juli 2026

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh Tegaskan Partai NasDem Hormati Proses DPR

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 9 November 2025 | 22:00 WIB
Ketum Nasdem Surya Paloh menegaskan menghormati keputusan MKD. (Instagram @suryapaloh.id)
Ketum Nasdem Surya Paloh menegaskan menghormati keputusan MKD. (Instagram @suryapaloh.id)

SketsaNusantara.id - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Paloh menegaskan, partainya memilih menghormati mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif dan tidak akan tergesa-gesa mengambil langkah politik lanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Surya Paloh setelah menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga: Lama ‘Hilang’, Ahmad Sahroni Tiba-tiba Muncul di Acara Wisuda Universitas Borobudur, Resmi Bergelar Doktor Hukum

Ia menilai, putusan MKD merupakan bagian dari tata kelola internal DPR yang wajib dihargai seluruh pihak, termasuk partai politik.

NasDem Hormati Mekanisme DPR

Surya Paloh menyatakan sikap resmi partai terhadap sanksi yang dijatuhkan MKD kepada dua anggotanya.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif," ucap Paloh.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tegas Bantah Isu Usir Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Podcast: Gue Lagi Ada Proyek Sama Aderai

"MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” sambungnya.

Ia menambahkan, hingga kini Partai NasDem belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach.

Menurutnya, partai masih menunggu penyelesaian seluruh proses di DPR hingga tuntas.

“Sampai saat ini belum [melakukan PAW]. Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegas Paloh.

Rincian Sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X