Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menjelaskan, Ahmad Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR akibat pernyataannya yang memicu kegaduhan publik pada Agustus 2025.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Dalam putusan yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dengan imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.
Selain keduanya, anggota DPR Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) turut dijatuhi sanksi serupa.
Anggota DPR Lain yang Tidak Terbukti Melanggar
Sementara itu, dua anggota DPR lain, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Akui Pernah Diusir dari Rumah Omnya Sebelum Menjadi Anggota DPR: Baju Gue Dibuang Dari Lantai 2...
Profil Rusdi Masse Mappasessu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pengganti Ahmad Sahroni, Pernah Jadi Bupati Termuda di Indonesia
Viral! Ahmad Sahroni Disebut Main Film Romantis dengan Adhisty Zara, Kolom Komentar Zara Dibanjiri Pertanyaan Nyeleneh
DPR Pastikan Anggota Dinonaktifkan Parpol Kehilangan Gaji dan Tunjangan, Nama Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar
Viral! Crazy Rich Dubai Ajak Ahmad Sahroni Pindah ke Negaranya, Tawarkan Pajak Nol, Polisi Cepat Tanggap hingga Mobil Mewah dengan Harga Murah