Kamis, 4 Juni 2026

Lima Karyawan J&T Express Diduga Disekap di Gudang Jakarta Utara, Diminta Ganti Rugi Rp300 Juta

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Februari 2026 | 10:30 WIB
Kondisi di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi penyekapan lima karyawan J&T Express di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.  (X/kenhans03)
Kondisi di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi penyekapan lima karyawan J&T Express di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. (X/kenhans03)

SketsaNusantara.id - Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, lima karyawan J&T Express dilaporkan diduga disekap di sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara dan diminta mengganti kerugian senilai ratusan juta rupiah oleh pihak perusahaan.

Informasi tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial X (Twitter) @kenhans03 pada Minggu, 8 Februari 2026.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa peristiwa terjadi di gudang Dunex Surter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Terima Gelar Doktor Kehormatan dari Princess Nourah University, Toreh Sejarah bagi Indonesia di Arab Saudi

“Pada hari Minggu (8/2/2026), lima karyawan J&T Express diduga disekap di gudang Dunex Surter, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” tulis akun tersebut, yang dikutip SketsaNusantara.id.

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan barang milik konsumen dengan nilai mencapai Rp300 juta.

Namun, dalam narasi yang beredar, dugaan tersebut justru mengarah pada oknum sopir, bukan karyawan gudang yang kemudian dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Bertahan 12 Hari di Rooftop saat Banjir Bandang Aceh, Kisah Warga Kuala Simpang ini Viral dan Bikin Merinding

“Peristiwa ini terkait dugaan penggelapan barang konsumen senilai Rp300 juta oleh oknum sopir yang diduga bekerja sama dengan beberapa karyawan gudang,” lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.

Meski demikian, perusahaan dikabarkan telah lebih dulu mengganti kerugian kepada konsumen. Namun setelah itu, tanggung jawab finansial justru dibebankan kepada lima karyawan gudang tersebut.

Setelah kerugian konsumen diganti, pihak perusahaan disebut menuntut kelima karyawan tersebut untuk mengganti total kerugian senilai Rp300 juta. Artinya, masing-masing karyawan diminta membayar Rp30 juta.

Baca Juga: Curhat Guru PPPK di Sumedang Viral, Gaji Rp50 Ribu Dipotong BPJS Tersisa Rp15 Ribu, Begini Cerita Lengkap Fildzah

“Setelah perusahaan mengganti kerugian kepada konsumen, mereka meminta pertanggungjawaban kepada kelima karyawan tersebut dan menuntut masing-masing membayar Rp30 juta,” tulis akun @kenhans03.

Yang lebih memprihatinkan, tuntutan tersebut disertai ancaman pidana apabila para karyawan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X