Minggu, 19 Juli 2026

Akun Instagram Istri Sudewo Dirujak, Kolom Komentar Atik Kusdarwati Jadi Sasaran, Warganet: 'Kejiwaan Aman, Bu?'

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Januari 2026 | 09:00 WIB
Sosok Atik Kusdarwati, istri Sudewo yang ditangkap KPK. (Instagram/atik_kusdarwati)
Sosok Atik Kusdarwati, istri Sudewo yang ditangkap KPK. (Instagram/atik_kusdarwati)

SketsaNusantara.id - Dampak operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pati meluas ke ruang digital.

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga merembet ke media sosial keluarga tersangka.

Akun Instagram milik istri Bupati Pati Sudewo pun menjadi sasaran perhatian warganet.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi 2,6 M Disimpan di Karung? Fakta Baru Kasus Sudewo Mulai Terungkap, KPK Sebut Hal ini Miris

Pantauan SketsaNusantara.id menunjukkan kolom komentar akun milik Atik Kusdarwati tersebut dipenuhi respons netizen.

Sebagian komentar menyinggung soal keamanan dan keselamatan. Ada pula warganet yang mempertanyakan kondisi psikologis sang istri di akun @atik_kusdarwati.

"Bu, gimana? Suami kena OTT posisi aman?" tulis akun @jeckyXXX.

"Kejiwaan aman bu?" tulis akun @didaXXX.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'

Bahkan, ada yang menanyakan status Atik yang diangkat sebagai ketua PMI padahal dirinya tidak memiliki latar belakang kesehatan dan pemilihan yang sah.

Komentar tersebut ditulis pada salah satu unggahan Atik yang menampikan video dirinya sebagai ketua PMI Kabupaten Pati.

"Bar iki jatah e sampean bu, koiso dadi ketua PMI pdhl latar belakang gada hubungannya dgn kesehatan & tentunya tanpa pemilihan yg SAH," tulis akun @anggXXX.

Saat artikel ini ditulis, kolom komentar masih terbuka untuk publik. Tidak terlihat upaya pembatasan interaksi atau penonaktifan fitur komentar.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT pada 19 Januari 2026. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X