Kamis, 4 Juni 2026

KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Dilakukan di Polres Kudus, Budi Prasetyo: Supaya...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:45 WIB
KPK Ungkap alasannya memeriksa Bupati Pati Sudewo di Kudus (Instagram @humaspati)
KPK Ungkap alasannya memeriksa Bupati Pati Sudewo di Kudus (Instagram @humaspati)

 

SketsaNusantara.id - Penangkapan Bupati Pati, Sudewo menjadi berita hangat yang kian disorot.

Sudewo diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026 di Kudus.

Politisi Gerindra ini ditangkap dalam perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Bupati Pati, Sudewo Disorot, Koleks Mobil Mewah hingga Punya Banyak Properti di Kota Besar

Kendati ditangkap di Pati, Pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan di Polres Kudus, Jawa Tengah.

Dalam konferensi persnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus.

“Butuh pemeriksaan secara intensif, jadi tim juga melakukan pemeriksaan di beberapa tempat,” ujarmya kepada awak media di Gedung KPK, Selasa 20 Januari 2026.

Baca Juga: 5 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Terjaring OTT, Pernah Didemo Ribuan Warga hingga Dilaporkan ke KPK

Budi menambahkan, pemilihan Kudus sebagai lokasi pemeriksaan merupakan keputusan tim penyidik KPK yang terjun dalam OTT Bupati Pati.

“Ini teknis strategis saja oleh teman-teman di lapangan,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai potensi kericuhan yang mungkin ditimbulkan jika pemeriksaan dilakukan di Pati, Budi Prasetyo kembali menekankan keputusan tersebut merupakan pertimbangan dari tim di lapangan.

“Pemilihan tempat untuk melakukan pemeriksaan itu pertimbangan tim di lapangan. Supaya pemeriksaan juga bisa berjalan secara efektif,” paparnya.

Baca Juga: 3 Fakta Penangkapan Bupati Pati Sudewo, Terjaring OTT KPK hingga Dugaan Kasus yang Menyeretnya

Sudewo Diperiksa 24 Jam Sebelum Dibawa ke Jakarta

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X