Minggu, 19 Juli 2026

Siapa Bilang Pelaku Santet Tidak Bisa Dipidana? Simak Ketentuannya dalam Pembaharuan KUHP Nasional Pasal 252 UU No 1 Tahun 2023

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi praktek santet  (Instagram @forumkeadilantv)
Ilustrasi praktek santet (Instagram @forumkeadilantv)

3. Tujuannya untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental/fisik.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Pasal 252 disebut hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat, yang intinya jika seseorang mengaku bisa mencelakai orang lain dengan ilmu gaib (santet) dan menawarkan jasa tersebut, ia bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib tanpa menunggu adanya korban yang benar-benar sakit.

Untuk itu, bagi siapa saja yang memenuhi unsur di atas maka negara telah menyiapkan sanksi yang cukup berat, yakni:

• Pidana Penjara: Maksimal 1 tahun 6 bulan.

• Pidana Denda: Paling banyak Kategori IV (mencapai Rp200.000.000).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Undang-Undang Nomor 1, pasal 252, Tahun 2023 (KUHP Nasional

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X