3. Tujuannya untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental/fisik.
Pasal 252 disebut hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat, yang intinya jika seseorang mengaku bisa mencelakai orang lain dengan ilmu gaib (santet) dan menawarkan jasa tersebut, ia bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib tanpa menunggu adanya korban yang benar-benar sakit.
Untuk itu, bagi siapa saja yang memenuhi unsur di atas maka negara telah menyiapkan sanksi yang cukup berat, yakni:
• Pidana Penjara: Maksimal 1 tahun 6 bulan.
• Pidana Denda: Paling banyak Kategori IV (mencapai Rp200.000.000).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
UMKM Binaan BRI Kain Indonesia by Shifara Hadirkan Batik Office Wear Modern, Satukan Gaya Profesional dan Wastra Nusantara
Siapa Laras Faizati? Inilah Profil WNI yang Diduga Melakukan Provokasi Pembakaran Gedung Mabes Polri, Kini Divonis 6 Bulan Penjara
Istimewa! Viral Pendistribusian MBG di Kabupaten Sumenep Jatim Diantar Pakai Mobil Mewah hingga Menuai Kritik, Begini Penjelasan SPPG Sumenep
Program MBG Cenderung Diremehkan di Dalam Negeri, Jepang Kagum dan Apresiasi Indonesia hingga Datang Untuk Studi Banding
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel: Tidak Perlu Dijalani dengan Syarat...