Kamis, 4 Juni 2026

Siapa Bilang Pelaku Santet Tidak Bisa Dipidana? Simak Ketentuannya dalam Pembaharuan KUHP Nasional Pasal 252 UU No 1 Tahun 2023

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi praktek santet  (Instagram @forumkeadilantv)
Ilustrasi praktek santet (Instagram @forumkeadilantv)

 

SketsaNusantara.id - Fenomena santet seringkali menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat Indonesia. 

Namun, dalam kacamata hukum modern, membuktikan adanya serangan ilmu hitam secara fisik hampir mustahil dilakukan sehingga pelaku tak bisa disentuh hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1, pasal 252,  Tahun 2023 (KUHP Nasional) kini juga mengatur tentang santet.

Baca Juga: Apa Alasan KPK Tak Lagi Menampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Ini Penjelasan Lengkap soal KUHAP Baru dan Hak Asasi Manusia

Bahwa pengaku santet kini bisa dipidanakan, pasal ini digunakan untuk menangkap orang-orang yang mempromosikan diri sebagai pelaku santet.

Dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku mulai 2 Februari 2026, menggeser fokusnya bukan pada pembuktian "sihir", melainkan pada tindakan menawarkan jasa yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 252 berbunyi:

Baca Juga: Aturan KUHAP Baru Dinilai Bermasalah, Koalisi Sipil Bersiap Ajukan Gugatan Nasional hingga Internasional jika Tak Direvisi

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).

Jadi unsur-unsur pidana meliputi:

1. Menyatakan diri punya kekuatan gaib.

2. Memberikan harapan atau menawarkan bantuan jasa kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Undang-Undang Nomor 1, pasal 252, Tahun 2023 (KUHP Nasional

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X