SketsaNusantara.id - Fenomena santet seringkali menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat Indonesia.
Namun, dalam kacamata hukum modern, membuktikan adanya serangan ilmu hitam secara fisik hampir mustahil dilakukan sehingga pelaku tak bisa disentuh hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 1, pasal 252, Tahun 2023 (KUHP Nasional) kini juga mengatur tentang santet.
Bahwa pengaku santet kini bisa dipidanakan, pasal ini digunakan untuk menangkap orang-orang yang mempromosikan diri sebagai pelaku santet.
Dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku mulai 2 Februari 2026, menggeser fokusnya bukan pada pembuktian "sihir", melainkan pada tindakan menawarkan jasa yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 252 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).
Jadi unsur-unsur pidana meliputi:
1. Menyatakan diri punya kekuatan gaib.
2. Memberikan harapan atau menawarkan bantuan jasa kepada orang lain.
Artikel Terkait
UMKM Binaan BRI Kain Indonesia by Shifara Hadirkan Batik Office Wear Modern, Satukan Gaya Profesional dan Wastra Nusantara
Siapa Laras Faizati? Inilah Profil WNI yang Diduga Melakukan Provokasi Pembakaran Gedung Mabes Polri, Kini Divonis 6 Bulan Penjara
Istimewa! Viral Pendistribusian MBG di Kabupaten Sumenep Jatim Diantar Pakai Mobil Mewah hingga Menuai Kritik, Begini Penjelasan SPPG Sumenep
Program MBG Cenderung Diremehkan di Dalam Negeri, Jepang Kagum dan Apresiasi Indonesia hingga Datang Untuk Studi Banding
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel: Tidak Perlu Dijalani dengan Syarat...