Untuk itu pasal ini tak bisa digunakan untuk menjerat bagi siapa saja yang melontarkan kritik kebijakan presiden atau wakil presiden.
Pakar hukum menjelaskan bahwa perubahan menjadi delik aduan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan.
Dimana di satu sisi, institusi tertinggi negara tetap dilindungi martabatnya, namun di sisi lain, hak warga negara untuk memberikan kritik terhadap kebijakan tetap terjamin.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Puasa Rajab Sering Diamalkan Umat Islam, Namun Bagaimana Sebenarnya Hukum Puasa di Bulan Rajab?
Memaki-maki Rizky Billar saat Live Streaming, Istri Polisi Ini Bersiap Terancam Dituntut Hukum, Begini Kronologinya
Justice for Oma Elina! Viral Nenek 80 Tahun di Surabaya Diusir Paksa hingga Rumah Diratakan Oknum Ormas, Cak Ji Pastikan Proses Hukum Berjalan
Geram Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Pihak Aura Kasih Bantah Keras Isu Perselingkuhan dan Siapkan Langkah Hukum
UIM Makassar Ambil Sikap! Dosen Viral Ludahi Kasir Akhirnya Resmi Diberhentikan dan Dikembalikan ke LLDIKTI, Proses Hukum Tetap Berjalan