Sabtu, 18 Juli 2026

Benarkah Kritik Presiden atau Wakil Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 218 KUHP dan Syarat Aduannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Januari 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi pasal 218 KUHP  (Pixabay Chiago)
Ilustrasi pasal 218 KUHP (Pixabay Chiago)

Untuk itu pasal ini tak bisa digunakan untuk menjerat bagi siapa saja yang melontarkan kritik kebijakan presiden atau wakil presiden.

Pakar hukum menjelaskan bahwa perubahan menjadi delik aduan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan. 

Dimana di satu sisi, institusi tertinggi negara tetap dilindungi martabatnya, namun di sisi lain, hak warga negara untuk memberikan kritik terhadap kebijakan tetap terjamin.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X