Sabtu, 18 Juli 2026

Benarkah Kritik Presiden atau Wakil Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 218 KUHP dan Syarat Aduannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Januari 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi pasal 218 KUHP  (Pixabay Chiago)
Ilustrasi pasal 218 KUHP (Pixabay Chiago)

 

 

SketsaNusantara.id – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah resmi berlaku sebagai pembaharuan dari hukum pidana nasional menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Namun meski demikian sejumlah pihak menilai pembaharuan ini memiliki multi tafsir sehingga dapat membatasi ruang berpendapat.

Salah satunya adalah tentang pasal 218 KUHP yang mengatur pidana terhadap penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden RI.

Baca Juga: Memanas! Kuasa Hukum Friceilda Prillea Bantah Klaim Anrez Adelio Sudah Ada Kesepakatan Keluarga Tentang Kehamilan: Keluarga Yang Mana?

Menanggapi sejumlah kritik terhadap pasal 218 tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pasal ini merupakan pasal bersifat delik absolut.

Sifat delik absolut artinya tak semua orang bisa mengadukan siapapun yang dianggap telah menyerang presiden atau wakil presiden namun hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang bisa melakukan.

Secara hukum, hanya Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi yang memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Hukum Dunia Aneh? Purbaya Soroti Lemahnya PBB di Tengah Konflik AS-Venezuela, Publik Nilai Tanggapan Menkeu soal Geopolitik Lebih Baik dari Sosok Ini

Pejabat negara lain, menteri, atau masyarakat umum tidak dapat mewakili atau melaporkan atas nama Presiden jika Presiden sendiri tidak keberatan.

Sebagai delik aduan, pelapor yakni Presiden atau Wapres memiliki hak untuk menarik kembali laporannya jika terjadi kesepakatan atau perdamaian di kemudian hari.

Lebih jauh Menteri Hukum menegaskan bahwa pasal ini dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan atau kritik yang ditujukan kepada kebijakan presiden.

Pasal tersebut tidak akan digunakan untuk membungkam kritik, sebab terdapat perbedaan jelas antara kritik dengan penghinaan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X