Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapi Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Anti Preman, Eri Cahyadi: Januari akan Kita...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 28 Desember 2025 | 07:30 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Dok. Diskominfo Jatim)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Dok. Diskominfo Jatim)

SketsaNusantara.id - Kasus pengusiran dan perusakan seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Surabaya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Cak Eri ini mengecam tegas tindakan pengusiran dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum sebuah Organisasi Masyarakat (ormas).

Baca Juga: Justice for Oma Elina! Viral Nenek 80 Tahun di Surabaya Diusir Paksa hingga Rumah Diratakan Oknum Ormas, Cak Ji Pastikan Proses Hukum Berjalan

“Kota kita ini adalah kota berlandaskan hukum. Maka yang berjalan adalah hukum. Jangan sampai terjadi yang tidak karu-karuan antara yang satu dengan yang lain,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Eri mengatakan, pemerintah Kota Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (satgas) khusus.

“Pemerintah Kota sudah membentuk satgas anti preman,” ungkap politisi PDIP itu.

Baca Juga: Datangi Nenek Elina, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Tegur RT dan RW Setempat: Ini Tidak Manusiawi, Kok Diam Saja

Satgas Anti Preman ini terdiri dari kepolisian, TNI baik Angkata Darat, Laut maupun Udara.

Rencananya, sosialisasi Satgas Anti Preman ini akan dilakukan pada Senin hingga Rabu mendatang.

Eri menambahkan, setelah Satgas Anti Preman dibentuk, pemkot Surabaya juga akan mengumpulkan seluruh ormas.

Baca Juga: Klarifikasi Ormas Madas Usai Dituding Terlibat dalam Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya 

Karena banyak yang sudah libur, nanti awal Januari kita akan kumpulkan semua suku di Surabaya, semua ormas yang ada di Surabaya,” bebernya.

Pada akhir kesempatan, Eri menitipkan pesan kepada masyarakat Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X