Minggu, 19 Juli 2026

Masyarakat Harus Tahu! Apa Itu Girik dan Mengapa Dokumen Ini Tak Lagi Berlaku Mulai Februari 2026

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:00 WIB
Contoh surat Girik (Laman 99.co)
Contoh surat Girik (Laman 99.co)

SketsaNusantara.id - Selama puluhan tahun, banyak masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan menganggap Girik sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Namun, seiring dengan modernisasi hukum agraria, status Girik kini berada di ujung tanduk. 

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2 Februari 2026, Girik tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah.

Baca Juga: Sindir Pemerintah yang Akhirnya Batalkan Sertifikat Lahan Milik Warga yang Masuk Wilayah Taman Nasional Tesso Nilo Riau, Melanie Subono: Delik Viral!

Masyarakat selama ini banyak yang salah kaprah menganggap Girik adalah sertifikat, Lalu apa itu Girik ? Girik secara hukum sering disebut Letter C, Petok D, atau Pipil.

Surat ini sebenarnya hanyalah bukti pendaftaran tanah adat untuk kepentingan pemungutan pajak.

Girik sendiri dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan yang isinya menunjukkan siapa yang menguasai lahan tersebut dan berapa besar pajak yang harus dibayar kepada negara (PBB).

Baca Juga: Wujudkan Keadilan Agraria, Ribuan Warga Tempurejo Jember Kini Kantongi Sertipikat Tanah Resmi

Jadi, Girik adalah bukti penguasaan, bukan bukti kepemilikan mutlak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dasar hukum penghapusan status Girik adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 96 peraturan tersebut, disebutkan bahwa semua alat bukti tertulis tanah bekas milik adat (termasuk Girik) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak setelah 5 tahun sejak PP ini diundangkan.

Baca Juga: Konflik Agraria di Bondowoso! Dituduh Menghasut, Trio Petani Ijen Dikriminalisasi dan Mendekam di Penjara

Mengingat PP ini terbit pada 2 Februari 2021, maka batas waktu akhirnya adalah 2 Februari 2026.

Girik dianggap sangat rentan dipalsukan atau dibuat ganda, yang sering memicu konflik agraria dan menjadi celah bagi mafia tanah maka dianjurkan bag8 masyarakat untuk segera merubahnya menjadi SHM.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X