SketsaNusantara.id - Selama puluhan tahun, banyak masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan menganggap Girik sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Namun, seiring dengan modernisasi hukum agraria, status Girik kini berada di ujung tanduk.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2 Februari 2026, Girik tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Masyarakat selama ini banyak yang salah kaprah menganggap Girik adalah sertifikat, Lalu apa itu Girik ? Girik secara hukum sering disebut Letter C, Petok D, atau Pipil.
Surat ini sebenarnya hanyalah bukti pendaftaran tanah adat untuk kepentingan pemungutan pajak.
Girik sendiri dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan yang isinya menunjukkan siapa yang menguasai lahan tersebut dan berapa besar pajak yang harus dibayar kepada negara (PBB).
Baca Juga: Wujudkan Keadilan Agraria, Ribuan Warga Tempurejo Jember Kini Kantongi Sertipikat Tanah Resmi
Jadi, Girik adalah bukti penguasaan, bukan bukti kepemilikan mutlak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dasar hukum penghapusan status Girik adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 96 peraturan tersebut, disebutkan bahwa semua alat bukti tertulis tanah bekas milik adat (termasuk Girik) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak setelah 5 tahun sejak PP ini diundangkan.
Mengingat PP ini terbit pada 2 Februari 2021, maka batas waktu akhirnya adalah 2 Februari 2026.
Girik dianggap sangat rentan dipalsukan atau dibuat ganda, yang sering memicu konflik agraria dan menjadi celah bagi mafia tanah maka dianjurkan bag8 masyarakat untuk segera merubahnya menjadi SHM.
Artikel Terkait
Perekrut PMI Korban TPPO di Kamboja Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Jejak Digital Pelaku
Profil Safa Marwah CEO PT Safam Co yang Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Sosok Wanita Dibalik Inisial S sekaligus Saingan Lisa Mariana?
Investasi Reksa Dana Kini Bisa Lewat BRImo, BRI Perluas Akses Investasi Digital untuk Nasabah
Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan HP dan Internet pada Anak, Ini Alasannya
Tragis! Gegara Cinta Segitiga, Mahasiswi ULM Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Banjarmasin, Pelaku Ternyata Oknum Polisi
Klarifikasi Ormas Madas Usai Dituding Terlibat dalam Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya