Pemerintah ingin seluruh data tanah di Indonesia terintegrasi secara digital dalam satu sistem di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika hingga Februari 2026 Anda belum mengubah Girik menjadi SHM, ada beberapa konsekuensi serius yakni rawan sengketa, nilai jual rendah, tak bisa dipakai sebagai agunan Bank dan dianggap sebagai tanah negara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Perekrut PMI Korban TPPO di Kamboja Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Jejak Digital Pelaku
Profil Safa Marwah CEO PT Safam Co yang Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Sosok Wanita Dibalik Inisial S sekaligus Saingan Lisa Mariana?
Investasi Reksa Dana Kini Bisa Lewat BRImo, BRI Perluas Akses Investasi Digital untuk Nasabah
Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan HP dan Internet pada Anak, Ini Alasannya
Tragis! Gegara Cinta Segitiga, Mahasiswi ULM Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Banjarmasin, Pelaku Ternyata Oknum Polisi
Klarifikasi Ormas Madas Usai Dituding Terlibat dalam Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya