SketsaNusantara.id - Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang.
Kunjungan itu dilakukan di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru. Pemerintah pusat dan daerah menyiapkan langkah relokasi untuk ribuan rumah rusak akibat bencana.
Lahan yang ditinjau merupakan aset milik BUMN Perkebunan PTPN III (Persero). Area tersebut akan dimanfaatkan sebagai bagian dari rencana pembangunan sekitar 15.000 unit hunian sementara atau huntara.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan sebelum proses pembangunan dimulai.
Danantara memastikan lahan PTPN III telah disetujui untuk kebutuhan relokasi warga. Saat ini, perusahaan tengah melakukan pematangan lahan untuk pembangunan 1.375 unit rumah.
Hunian tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak yang tersebar di tiga kampung pada dua kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Rencana Pembangunan Huntara ini merupakan focus Danantara. Saat ini selain kebutuhan makanan, air bersih, dan pakaian, kami juga membantu penyediaan fasilitas umum seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Selain huntara, kami juga fokus dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang lain,” ujar Dony Oskaria dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 23 Desember 2025.
Baca Juga: Antisipasi Terjadi Banjir, Pemkab Jember Awasi Ketat Perumahan yang Diduga Gunakan Sepadan Sungai
Lahan relokasi tersebut akan digunakan untuk warga dari Kampung Simpang Empat dan Kampung Kaya Awe di Kecamatan Karang Baru. Kampung Simpang Empat mencatat 611 unit rumah terdampak.
Sementara Kampung Kaya Awe terdapat 222 unit rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Selain itu, relokasi juga mencakup Kampung Wonosari di Kecamatan Tamiang Hulu. Di wilayah ini, sebanyak 542 unit rumah warga dilaporkan terdampak.
Untuk masing-masing kampung, luas lahan yang dimohonkan mencapai 25 hektare. Total keseluruhan lahan yang diajukan seluas 75 hektare.
Persetujuan penggunaan lahan PTPN III untuk huntara dan hunian tetap didasarkan pada surat Bupati Aceh Tamiang. Surat bernomor Ist/33 tersebut tertanggal 18 Desember 2025. Permohonan itu ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) terkait relokasi warga terdampak bencana.
Artikel Terkait
Heboh Butiran Emas di Lumpur Pasca Banjir Bandang di Aceh Surut, Warga: Bencana Membawa Berkah
Saat Warga Masih Terdampak Banjir, Dugaan Tebang Pilih Kayu di Aceh Tamiang Picu Protes dan Ketegangan
Adaptasi Metode dari Swiss dan Jepang, Ferry Irwandi Usulkan Penanganan Puing Kayu Sisa Banjir untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Momentum Hari Ibu, PMI Jember Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Distribusi Sembako dan Normalisasi Sumur Korban Banjir
Air Bersih Langka, Warga Desa Sekumur, Aceh Tamiang Terpaksa Pakai Air Sisa Banjir untuk Makan dan Minum