Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH menjelaskan kondisi kerusakan permukiman warga.
Sebagian besar kawasan tempat tinggal mengalami kerusakan parah. Banyak warga kehilangan rumah beserta harta benda akibat bencana hidrometeorologi.
Permohonan penggunaan lahan BUMN itu diajukan sesuai arahan Presiden. Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025.
Pemerintah meminta percepatan relokasi warga terdampak agar penanganan pascabencana berjalan lebih efektif.
“Sejak awal terjadinya bencana, kami menegaskan kehadiran BUMN bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perusahaan milik negara,” ujar Dony Oskaria.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Heboh Butiran Emas di Lumpur Pasca Banjir Bandang di Aceh Surut, Warga: Bencana Membawa Berkah
Saat Warga Masih Terdampak Banjir, Dugaan Tebang Pilih Kayu di Aceh Tamiang Picu Protes dan Ketegangan
Adaptasi Metode dari Swiss dan Jepang, Ferry Irwandi Usulkan Penanganan Puing Kayu Sisa Banjir untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Momentum Hari Ibu, PMI Jember Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Distribusi Sembako dan Normalisasi Sumur Korban Banjir
Air Bersih Langka, Warga Desa Sekumur, Aceh Tamiang Terpaksa Pakai Air Sisa Banjir untuk Makan dan Minum