SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat pendataan dan pengawasan terhadap perumahan yang diduga melanggar aturan sepadan sungai, menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.
Hingga kini tercatat, terdapat 54 titik perumahan yang masuk dalam data awal karena erada di berdekatan dengan sepadan sungai dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Arif Liyantono menyampaikan bahwa tidak seluruh perumahan tersebut otomatis melanggar aturan. Oleh karena itu, proses verifikasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikannya.
Baca Juga: Tunggak Pajak Miliaran, Tiga Tempat Usaha di Jember Disegel Tim Gabungan
“Intinya kita harus segera melakukan langkah-langkah. Dari data kami, ada 54 titik perumahan, tetapi tidak semuanya melanggar sepadan sungai. Data ini akan kami dalami lagi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pendalaman data sempat tertunda karena pemerintah daerah lebih memprioritaskan penanganan korban bencana dan perbaikan infrastruktur pasca banjir, sesuai arahan Bupati Jember.
“Kemarin sesuai petunjuk Gus Bupati, fokus kita penanganan korban bencana dan infrastruktur dulu. Pendataan detail perumahan akan kita pertajam setelah itu,” jelasnya.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, Pemkab Jember Akselerasi Penuntasan 66 Ribu KTP di Umbulsari
Menurut Arif, kondisi sungai yang berkelok secara alami memang berpotensi menghambat aliran air dan menimbulkan sedimentasi. Namun, masalah menjadi lebih serius apabila kawasan sepadan sungai digunakan untuk pembangunan perumahan.
“Kalau sungai berkelok itu aliran air pasti tidak lancar dan menimbulkan sedimentasi. Apalagi kalau ada perumahan yang memakan sepadan sungai, mau tidak mau aliran air akan kembali ke wilayah sepadan tersebut,” paparnya.
Arif menegaskan bahwa sepadan sungai sejatinya merupakan ruang bebas air yang harus dijaga. Jika dilanggar, maka kawasan tersebut tetap berpotensi tergenang kembali saat debit air meningkat.
Baca Juga: Pemkab Jember Bangun Food Street untuk PKL dan UMKM, Komisi B DPRD Ingatkan Banyak Aspek Penting
“Sepadan itu jarak bebas air. Sewaktu-waktu saat debit naik, air pasti akan kembali ke titik sepadan itu dan membuat kawasan perumahan menjadi banjir genangan,” imbuhnya.
Secara regulasi, pelanggaran terhadap sepadan sungai telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun 2015, termasuk ketentuan sanksi bagi pelanggar.
Artikel Terkait
Audiensi dengan Gapoktan di Jombang, Pemkab Jember Tegaskan Komitmen pada Sektor Pertanian
Jamin Kesejahteraan Masyarakat dari Berbagai Lini, Pemkab Jember Juga Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Infrastruktur Jalan
Dana Transfer Pusat ke Daerah Berkurang, Pemkab Jember: APBD 2026 Difokuskan ke Program Prioritas
Pemkab Jember Bulog Distribusikan Bantuan Pangan Periode Oktober hingga November 2025
Dukung Program Pemkab Jember ‘Bunga Desaku’, PMI Jember Gelar Aksi Donor Darah dan Layanan Ambulan Gratis
Dukung Potensi dari Pedesaan, Pemkab Jember Dorong Pengembangan Atlet Tenis Meja
Pemkab Jember Kembali Salurkan BLT DBHCHT ke 14 Ribu Penerima Manfaat
Pemkab Jember Bangun Food Street untuk PKL dan UMKM, Komisi B DPRD Ingatkan Banyak Aspek Penting
Dekatkan Pelayanan, Pemkab Jember Akselerasi Penuntasan 66 Ribu KTP di Umbulsari
Cetak Sejarah, Pemkab Jember Kucurkan Perlindungan Sosial dan Bantuan Tani Terbesar dalam 4 Dekade