Minggu, 19 Juli 2026

Tunggak Pajak Miliaran, Tiga Tempat Usaha di Jember Disegel Tim Gabungan

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Selasa, 23 Desember 2025 | 10:21 WIB
Pelaksanaan penyegelan tempat makan (Dok Bapenda Jember)
Pelaksanaan penyegelan tempat makan (Dok Bapenda Jember)

SketsaNusantara.id – Ketegasan ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember terhadap para wajib pajak yang tidak kooperatif. Pada Senin 23 Desember 2025 kemarin.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember menggandeng Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember, untuk melakukan penyegelan paksa terhadap tiga unit usaha besar yang terbukti menunggak pajak daerah.

​Tiga lokasi yang menjadi sasaran pemasangan stiker peringatan tersebut adalah Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Pemkab Jember Kucurkan Perlindungan Sosial dan Bantuan Tani Terbesar dalam 4 Dekade

Tindakan drastis ini merupakan buntut dari kegagalan upaya persuasif yang sebelumnya telah ditempuh oleh pihak pemerintah.

​Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, memaparkan bahwa jumlah utang pajak dari ketiga tempat tersebut mencapai angka yang sangat besar. Fokus tunggakan berada pada sektor pajak hotel dan restoran yang terakumulasi selama periode 2023 hingga 2025.

​"Java Lotus menunggak sekitar Rp4,3 miliar," sedangkan Foodgasm memiliki tunggakan kurang lebih Rp200 juta," paparnya saat dikonfirmasi, Selasa 23 Desember 2025.

Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, Pemkab Jember Akselerasi Penuntasan 66 Ribu KTP di Umbulsari

​"Sangat ironis, salah satu objek pajak bahkan lokasinya persis di depan kantor kami. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab dan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi," ungkap Arief di sela-sela proses penyegelan.

​Arief memastikan bahwa langkah penyegelan ini sudah melewati protokol resmi yang berlaku, mulai dari tahap pendataan hingga penagihan aktif.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Jember dalam operasi ini berfungsi sebagai pendamping hukum guna memastikan pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Pemkab Jember Bangun Food Street untuk PKL dan UMKM, Komisi B DPRD Ingatkan Banyak Aspek Penting

​Pihaknya menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kendala teknis bagi pengusaha untuk membayar pajak. Fasilitas pelaporan daring dan pemasangan sync box telah disediakan untuk mempermudah transparansi.

​"Uang pajak ini bukan milik pengusaha, melainkan dana rakyat yang dipungut melalui transaksi konsumen. Dana tersebut harus kembali ke rakyat lewat pembangunan daerah," tambah Arief.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X