Sarmin disebut melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hingga ia dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Kuasa hukum Sarmin mengajukan pembelaan yang meminta Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan sosiologis dengan upaya restorative justice.
Untuk itu pihak Sarmin memohonkan agar pemerintah bisa mengedepankan restoratif justice terhadap kasus tersebut.
Putusan akhir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan, yang akan menentukan nasib Sarmin.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Sidang Kasus KUR Fiktif BTN BSD Ungkap 34 Pengajuan Tak Dikenal, Dana Rp13,97 Miliar Hilang dan Mengarah ke Pola Korupsi Terstruktur
Sengketa Lahan Mandiodo Kembali Dimenangkan Antam: Gugatan Basir Gagal Total, Majelis Ungkap Lemahnya Bukti Kepemilikan
Update Kondisi 5 Korban Ditabrak Mobil MBG di SDN Kalibaru 01, Pernyataan Rano Karno Ungkap Fakta Penting soal Cedera, Perawatan, dan Penanganan
Viral Mobil MBG Terobos Gerbang Sekolah Sampai Tabrak 20 Siswa dan 1 Guru di Kalibaru, Korban Sampai Ada yang Tak Sadarkan DiriĀ
Unik, Pemilihan Ketua Organisasi Guru PAl di Nganjuk Ditata Mirip Pilkada
Momen Kelakuan Ardito Wijaya Menggoda Jurnalis Wanita Sebelum Digiring Petugas KPK