Minggu, 19 Juli 2026

Sidang Kasus KUR Fiktif BTN BSD Ungkap 34 Pengajuan Tak Dikenal, Dana Rp13,97 Miliar Hilang dan Mengarah ke Pola Korupsi Terstruktur

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Desember 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)

SketsaNusantara.id - Persidangan kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) BSD mulai mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi dalam periode 2022 hingga 2023.

Tiga mantan pejabat BTN BSD didakwa melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp13,97 miliar.

Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Soroti Kayu Gelondongan Terbawa Banjir, Duga Ada Korupsi dan Keterlibatan Pejabat

Perkara tersebut menarik perhatian karena jumlah pengajuan kredit yang diproses cukup besar dan sebagian besar disebut tidak pernah diajukan oleh pemilik identitas yang tercantum.

Para terdakwa dinilai memiliki peran dalam memproses, menyetujui, dan mengalihkan dana dari puluhan kredit yang ternyata tidak sesuai ketentuan.

Dalam dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memaparkan bahwa salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pemuda Tangerang Selatan.

Baca Juga: Daftar Twibbon Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2025, Ada Desain Baru yang Resmi Siap Unggah di Instagram

Dua terdakwa lainnya, Hadeli dan Galih Satria Permadi, hadir langsung di ruang sidang. Mereka disebut terlibat dalam proses pengajuan serta pencairan kredit dalam periode September 2022 hingga Oktober 2023.

Jaksa Ayu Retno menjelaskan bahwa terdapat 36 pengajuan kredit yang diproses para terdakwa, dan 34 di antaranya diduga diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Sebagian data calon debitur diperoleh dari pengajuan yang pernah masuk tetapi belakangan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat. Menurut jaksa, beberapa dokumen bahkan disiapkan sendiri oleh para terdakwa.

“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu.

Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan sehingga laporan survei yang dibuat tidak sesuai keadaan di lapangan. Dalam dua pengajuan, Ayu menyebut, kredit tetap disetujui meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon dan tanpa dokumen keuangan yang sah.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur yang tercatat di dokumen. Ridwan disebut mengalihkan seluruh dana ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga. Seluruh dana kemudian ditarik dan dibagi kepada para terdakwa. Jaksa turut mengungkap penggunaan sebagian dana tersebut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X