SketsaNusantara.id - Persidangan kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) BSD mulai mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi dalam periode 2022 hingga 2023.
Tiga mantan pejabat BTN BSD didakwa melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp13,97 miliar.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Soroti Kayu Gelondongan Terbawa Banjir, Duga Ada Korupsi dan Keterlibatan Pejabat
Perkara tersebut menarik perhatian karena jumlah pengajuan kredit yang diproses cukup besar dan sebagian besar disebut tidak pernah diajukan oleh pemilik identitas yang tercantum.
Para terdakwa dinilai memiliki peran dalam memproses, menyetujui, dan mengalihkan dana dari puluhan kredit yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Dalam dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memaparkan bahwa salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pemuda Tangerang Selatan.
Dua terdakwa lainnya, Hadeli dan Galih Satria Permadi, hadir langsung di ruang sidang. Mereka disebut terlibat dalam proses pengajuan serta pencairan kredit dalam periode September 2022 hingga Oktober 2023.
Jaksa Ayu Retno menjelaskan bahwa terdapat 36 pengajuan kredit yang diproses para terdakwa, dan 34 di antaranya diduga diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Sebagian data calon debitur diperoleh dari pengajuan yang pernah masuk tetapi belakangan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat. Menurut jaksa, beberapa dokumen bahkan disiapkan sendiri oleh para terdakwa.
“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu.
Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan sehingga laporan survei yang dibuat tidak sesuai keadaan di lapangan. Dalam dua pengajuan, Ayu menyebut, kredit tetap disetujui meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon dan tanpa dokumen keuangan yang sah.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur yang tercatat di dokumen. Ridwan disebut mengalihkan seluruh dana ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga. Seluruh dana kemudian ditarik dan dibagi kepada para terdakwa. Jaksa turut mengungkap penggunaan sebagian dana tersebut.
Artikel Terkait
Disebut sebagai 'Quattrick' Korupsi, Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke 4 yang Ditangkap KPK, Siapa Saja?
Setelah Prabowo Nyatakan Siap Tanggung Jawab, KPK Pastikan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan atas Dugaan Stop Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Bakal Dilimpahkan ke Kejagung, Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Alasannya