“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.
Kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar. Angka tersebut mencakup kredit macet, bunga, dan denda yang tidak berhasil ditagih.
Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, yakni Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar, dan Galih sebesar Rp1,39 miliar.
Setelah seluruh dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Proses persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Disebut sebagai 'Quattrick' Korupsi, Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke 4 yang Ditangkap KPK, Siapa Saja?
Setelah Prabowo Nyatakan Siap Tanggung Jawab, KPK Pastikan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan atas Dugaan Stop Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Bakal Dilimpahkan ke Kejagung, Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Alasannya