Minggu, 19 Juli 2026

Marsinah Hingga Soeharto, ini Daftar 10 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Oleh Prabowo Subianto

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 November 2025 | 15:30 WIB
Daftar 10 tokoh penerima gelar pahlawan nasional (Pexels.com/Daris Ardiansyah)
Daftar 10 tokoh penerima gelar pahlawan nasional (Pexels.com/Daris Ardiansyah)

SketsaNusantara.id -  Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan daftar tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional.

Pengumuman gelar pahlawan nasional untuk sejumlah tokoh baru ini disampaikan Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025 hari ini.

Sebelumnya, ada sekitar 40 nama tokoh mulai dari Presiden terdahulu, aktivis, hingga ulama yang masuk dalam daftar kategori calon penerima gelar pahlawan nasional.

Baca Juga: Respon Keluarga Cendana Setelah Soeharto Resmi Pahlawan Nasional di Tengah Pro dan Kontra: Itu Biasa...

Dari 40 nama tersebut, Prabowo Subianto telah menetapkan 10 nama yang mendapat gelar pahlawan nasional.

Dilansir dari akun X @ardisatriawan, Soeharto dan Gus Dur terpilih sebagai tokoh pahlwan nasional baru.

Selain itu, ada pula nama aktivis Marsinah.

Baca Juga: Salah Satunya Marsinah, Presiden Prabowo Anugerahkan 10 Gelar Pahlawan Nasional, Bagaimana Gus Dur dan Soeharto?

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," demikian isi Kpeutusan Presiden atas pemberian gelar Pahlawan Nasional baru tersebut.

Berikut daftar 10 tokoh yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prabowo Subianto.

1. Abdurrahman Wahid, tokoh dari Jawa Timur

Baca Juga: 10 Tokoh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Ada Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah

2. Jenderal Besar TNI Soeharto, tokoh dari Jawa Tengah

3. Marsinah, tokoh dari Jawa Timur

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X