Atas perbuatannya, Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Reformasi Belum Tuntas, Purbaya Ungkap Korupsi Daerah Masih Subur
Prabowo Ingin Uang Korupsi Dipakai untuk Beasiswa LPDP, Purbaya Sebut Belum Bisa Sekarang
Prabowo Subianto Minta Menkeu Purbaya Alokasikan Sebagian Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Beasiswa LPDP
Disita Negara Buntut Kasus Korupsi yang Dilakukan Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Barang-barangnya Dikembalikan: Hasil Kerja Saya Sebagai Artis!
KPK Tegaskan Kematian Lukas Enembe Tak Menghapus Jejak Korupsi Rp1 Triliun di Papua