Kamis, 4 Juni 2026

Akibat 'Jatah Preman', KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 November 2025 | 21:15 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dan tersangka lainnya  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dan tersangka lainnya (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X