Kamis, 4 Juni 2026

Akibat 'Jatah Preman', KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 November 2025 | 21:15 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dan tersangka lainnya  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dan tersangka lainnya (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka.

Ini terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penganggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Rabu, 5 November 2025 setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: Disebut sebagai 'Quattrick' Korupsi, Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke 4 yang Ditangkap KPK, Siapa Saja?

Tak sendiri, Abdul Wahid ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid? Ditangkap KPK karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Korupsi ini diduga terkait dengan penambahan alokasi anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, dimana anggaran yang semula sekitar Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar.

Gubernur Abdul Wahid melalui Kadis PUPR M Arief Setiawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran tersebut, yang setara dengan sekitar Rp7 miliar.

Bagi pejabat UPT yang menolak memenuhi permintaan tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya.

Pungutan ini di kalangan internal Dinas PUPR dikenal dengan istilah 'jatah preman' dimana KPK menduga total setoran fee yang sudah diterima Abdul Wahid dan pihak terkait sejak Juni hingga November 2025 mencapai lebih dari Rp4,05 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pihak untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Saat ini Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang jika ditotal setara dengan lebih dari Rp1,6 miliar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X