Minggu, 19 Juli 2026

Akan Sidang Etik, Termasuk Nafa Urbach, Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif Diputuskan dalam Sidang MKD Hari Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Gedung DPR RI  (Instagram @dpr_ri)
Gedung DPR RI (Instagram @dpr_ri)

 

SketsaNusantara.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025, memulai sidang etik perdana terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing. 

Penonaktifan ini merupakan imbas dari serangkaian pernyataan dan tindakan kontroversial yang dinilai telah mencederai perasaan dan melukai hati rakyat di tengah gejolak demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sidang ini disebut akan menentukan status definitif kelima anggota dewan tersebut. 

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Disikat! DPR dan Menkeu Kompak Bubarkan Jaringan Balpres di Indonesia

Saat ini, meskipun sudah dinonaktifkan oleh partai, status keanggotaan mereka di DPR RI secara resmi masih menunggu putusan dari MKD.

Dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, inilah daftar kelima anggota DPR yang menjalani proses sidang etik hari ini. 

1. Ahmad Sahroni Partai dari Partai NasDem

Ia sebelumnya di nonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan yang menyebut pihak yang mendesak pembubaran DPR sebagai "orang tolol sedunia."

Baca Juga: Dibuka Penerbangan Jember-Bali, Anggota DPR RI Komisi VI Gus Rivqy Minta Sektor Wisata Mulai Digenjot

2. Nafa Urbach dari Partai Nasdem 

Penyanyi dan politisasi ini di nonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan dukungan terhadap usulan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.

3. Eko Patrio dari Partai PAN 

Ia di nonaktifkan setelah viral aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD yang dinilai tidak pantas dan tidak empatik terhadap kondisi rakyat.

4. Uya Kuya dari Partai PAN 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X