Sabtu, 18 Juli 2026

Impor Pakaian Bekas Disikat! DPR dan Menkeu Kompak Bubarkan Jaringan Balpres di Indonesia

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Menkeu Purbaya angkat bicara tentang pelarangan impor pakaian bekas. (Presidenri.go.id)
Menkeu Purbaya angkat bicara tentang pelarangan impor pakaian bekas. (Presidenri.go.id)

SketsaNusantara.id - Upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas atau balpres kembali mendapat dukungan politik.

Kali ini, suara datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, yang menegaskan pentingnya langkah tegas demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

Menurutnya, tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pelarangan impor balpres merupakan momentum penting untuk memulihkan industri nasional.

Baca Juga: Baru 10 Hari Dibuka, Layanan Lapor Pak Purbaya Terima Beragam Aduan, Dugaan Pelanggaran Pegawai hingga Penyelundupan

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar upaya administratif, melainkan strategi untuk memutus rantai penyelundupan barang bekas dari luar negeri.

“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Terima Aduan dari Masyarakat, Menteri Keuangan Purbaya Temukan Laporan Dugaan Penyelundupan Garmen dari Batam

Penghentian Harus Dimulai dari Hulu

Imas menegaskan, pembatasan di tingkat penjualan tidak akan efektif jika arus barang dari luar negeri masih terus dibiarkan.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.

Ia mendesak pemerintah memperketat pengawasan di titik masuk impor dan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku yang tetap nekat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya 'Ngamuk' Usai Pergoki Rp234 T Uang Negara Nganggur di Bank, 7 Provinsi Ini Diduga Jadi Biang Keroknya

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X