Selain itu, Ichwan menambahkan terkait dengan peran masing-masing tersangka pihaknya masih belum bisa mengungkapkannya secara detail.
“Tetapi, yang pasti modusnya ada pelaksanaan Sosraperda terkait pengadaan makan minum berat (Mamirat) dan makan minum ringan (mamiri). Yang mana dalam pelaksanaannya di bawah harha yang semestinya, lalu pelaksananya buka CV yang ditunjuk dalam E-Katalog,” pungkasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sebagai komitmen kinerja Kejaksaan Negeri Jember dalam menjalankan tugas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Geger Penemuan Mayat Perempuan Lansia di Puger, Jember, Diduga Sudah Meninggal Sejak 5 Hari yang Lalu
Penyaluran Honorarium Guru Ngaji di Jember Tahap Pertama Rampung
Geger! Jenazah Bayi Perempuan di Semboro Jember Ditemukan di Selokan
Jadi Primadona Pertanian Baru di Jember, Si Mungil Okra Punya Harga Tinggi dan Tembus Pasar Internasional
Dianggap Membela Trans7, Konten Kreator Stevanus Revaldo Digeruduk Banser NU Jember
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Jember, Masih Berstatus Pelajar SMA?
Selebgram Jasmine Abbad Bongkar Tindakan Pelecehan Seksual yang Terjadi di Salah Satu Kafe di Jember: Stop Normalisasi Cat Calling
BPBD Jember Bakal Gelar Pemangkasan Pohon, Pengguna Jalan Diminta Hati-hati saat Lewati Jalur Berikut
Membanggakan! PMR Madya SMPN 4 Jember Berhasil Raih Juara Umum Lomba Senara SMAN 2 Jember 2025
Antisipasi Pohon Tumbang dan Bisa Bahayakan Pengendara, Petugas Gabungan BPBD Jember Lakukan Perempesan Ranting