Minggu, 19 Juli 2026

Mahfud MD Tantang KPK, Sebut Lembaga Antirasuah Keliru 2 Kali Tanggapi Isu Whoosh

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Mahfud MD menantang KPK. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official )
Mahfud MD menantang KPK. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official )

“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast Terus Terang, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” ungkap Mahfud.

Ia menambahkan, semua pernyataannya di podcast pribadinya hanyalah bentuk pengulangan atau pembahasan ulang dari sumber terbuka yang sudah ditayangkan secara sah oleh media nasional.

“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka,” kata Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud menyatakan siap jika KPK ingin memintai keterangannya secara langsung. Ia bahkan menawarkan untuk menunjukkan bukti tayangan NusantaraTV yang menjadi sumber awal informasi publik tersebut.

“Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari NusantaraTV tersebut,” ujar Mahfud.

Ia juga menyarankan agar KPK turut memanggil pihak-pihak yang menjadi narasumber awal untuk memberikan keterangan tambahan.

“Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” lanjutnya.

Mahfud pun mempertanyakan bagaimana mungkin lembaga sebesar KPK tidak mengetahui bahwa perbincangan tentang dugaan mark up proyek Whoosh telah lebih dulu disiarkan secara terbuka.

“Aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut, sebelum saya membahasnya di podcast Terus Terang,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Mahfud MD menegaskan posisinya bahwa langkah KPK semestinya tidak menunggu laporan, melainkan langsung menindaklanjuti setiap informasi publik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam prinsip penegakan hukum pidana di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X