Minggu, 19 Juli 2026

Mahfud MD Sentil KPK Usai Diminta Bikin Laporan Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Eks Menko Polhukam: Agak Aneh

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Mahfud MD tanggapi permintaan KPK soal laporan dugaan mark up Whoosh (Instagram @mahfudmd)
Mahfud MD tanggapi permintaan KPK soal laporan dugaan mark up Whoosh (Instagram @mahfudmd)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluahkan rasa herannya terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan mark up Whoosh.

Dalam cuitan di akun X pribadinya tanggal 18 Oktober 2025, Mahfud MD menanggapi pernyataan KPK yang memintanya membuat laporan terkait kasus tersebut.

Mahfud MD menilai, permintaan lembaga anti rasuah tersebut cukup aneh.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Minta Danantara Cari Jalan Keluar

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up whoosh,” cuitnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @mohmahfudmd.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini menambahkan, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum bisa langsung menyelidiki saat ada informasi mengenai dugaan peristiwa.

“Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Kena Perpanjangan Penahanan 30 Hari, KPK Dalami Skandal Pemerasan Rp81 Miliar di Kemnaker

KPK juga bisa memanggil sumber informasi peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, laporan hanya diperlukan dalam peristiwan dugaan pidana yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Mahfud MD juga mengungkapkan ada kekeliruan dalam pembuatan laporan yang diminta KPK.

Baca Juga: KPK Turun Tangan Kawal Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Soroti Celah Rawan dan Efektivitas di Lapangan

“Ini kekeliruan yang kedua dari KPK,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X