Gugatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Nadiem menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui prosedur penyelidikan yang sah.
Namun, pihak Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Kini, publik menantikan bagaimana jalannya sidang praperadilan sekaligus proses hukum yang akan menentukan masa depan politik dan reputasi mantan bos Gojek tersebut.
Kasus ini bukan hanya menguji komitmen lembaga penegak hukum, tetapi juga membuka kembali perbincangan luas tentang praktik korupsi di sektor pendidikan Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fantastis! Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, 90 Persen Hartanya Berbentuk...
Ini Alasan Kejagung Belum Menetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud Rp400 M per Tahun, Ini Kata Eks Mendikbud Usai Keluar dari Ruang Pemeriksaan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Proyek Rp9,8 Triliun Disebut Bermasalah sejak Awal
Sosok Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim, Ternyata Tokoh Anti Korupsi Ternama, Tegas dan Ditakuti, Anaknya Kok Jadi Tersangka?