Penjualan dengan label berbeda diperbolehkan asalkan isi sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang telah diatur.
Satgas Pangan juga menegaskan bahwa tindakan hukum hanya akan dilakukan bila ditemukan kecurangan.
Produsen yang terbukti menjual produk tidak sesuai label akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan konsumen dan stabilitas pasokan.
“Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera di label, artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau, dengan harga yang sudah diatur ya harusnya isinya juga sesuai,” jelas Helfi.
Ia juga menekankan bahwa praktik yang tidak sesuai di lapangan dapat memicu permasalahan lebih besar.
Oleh karena itu, produsen diimbau untuk memastikan kualitas produk agar distribusi beras premium kembali normal.
“Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai,” tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Sebut Bantuan Pangan Ini Akan Benar-Benar Tepat Sasaran untuk Masyarakat Jember, Gus Fawait Lepas Ribuan Ton Beras Bantuan
Cek Merek Berasmu, Update Resmi 5 Merek Beras Premium dari 3 Produsen yang Dinyatakan Tak Sesuai Standar Mutu Hingga Terkena Sangsi Pidana
Difoto Pegang 2 Karung Beras, Dapatnya Cuma 1: Warga Desa Ini Bongkar Dugaan Main Curang Bantuan Sosial
Daftar Merek Beras Diduga Oplosan, Ada 212 Produk Tak Sesuai Aturan dan Rugikan Konsumen hingga Triliunan Rupiah
132 Ton Beras Premium Disita, Dirut PT Food Station dan 2 Bawahan Ditetapkan Jadi Tersangka Oplosan