SketsaNusantara.id - Kasus duhaan korupsi Pengadaan Makan dan Minum Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus memperdalam persoalan ini, dengan memanggil sejumlah saksi tambahan di antaranya Panitia Lokal (Panlok) untuk melengkapi data untuk dugaan kasus rasuah Sosperda, yang berpotensi kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Agung Wibowo mengatakan, bahwa penanganan dugaan kasus korupsi Sosperda ini terus didalami oleh Tim Penyidik.
Baca Juga: 2 Spot Wisata Taman di Jember Jawa Timur, Ada yang Dekat Alun-alun Kota Punya Pesona Tersendiri
Dengan memanggil sejumlah pihak, di antaranya 9 orang Panlok dan satu anggota DPRD Jember dalam pelaksanaan kegiatan Sosperda.
“Kemarin sudah dilakukan pemanggilan satu anggota dewan, tetapi yang bersangkutan telah mengkonfirmasi tidak hadir dan baru menyampaikan akan hadir dikemudian hari,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu 20 Agustus 2025.
Agung mengungkapkan, dari 9 orang Panlok yang diperiksa ini berunsur dari panitia masing-masing anggota DPRD Jember.
Baca Juga: Belasan Ribu Sekolah di Jember Rusak, Kadispendik: Tak Cukup Lakukan Perbaikan Pakai APBD
“Untuk penanganan perkara ini, kami berpedoman pada penegakan hukum dan tidak ada tebang pilih,” imbuhnya.
“Terkait siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan kami mintai keterangan, termasuk memanggil anggota DPRD. Meskipun begitu, kami tetap mengedepankan prisip kehati-hatian, profesionalisme,” tegasnya.
Dengan pemanggilan sejumlah saksi ini, Agung mengatakan jika untuk memperkuat dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik.
Baca Juga: Persimpangan Argopuro Resmi Ditutup Permanen, Ini Hasil Evaluasi Dishub Jember
Hal ini untuk memastikan siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara rasuah tersebut, dan mendapatkan atensi publik.
“Nantinya, setalah langkah ini dilakukan tim penyidik akan melakukan gelar perkara dan ke depan akan memberikan infomaao kembali terkait penetapan tersangkanya. Yang jelas kami akan dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” paparnya.
Artikel Terkait
3 Fakta Museum Huruf di Jember, Peninggalan Sejarah ini Masih Jarang Diketahui Orang dan Satu-satunya di Indonesia!
Lepas Ratusan Tukik dan Burung ke Pantai Papuma, Perhutani Jember: Ini Langkah Nyata Menjaga Ekosistem Alam
Datangkan 2 Pakar Riset Universitas Brawijaya, Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Tingkatkan Ilmu PengetahuanÂ
3 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Jember Jatim 2025, Hits Sejak Dahulu hingga Sekarang
UIN KHAS Jember Usung Tema Besar Ekoteologi dalam Acara PBAK 2025
Bandara Notohadinegoro Kembali Aktif, Ini Tanggapan Direktur Politeknik Negeri Jember
4 Rekomendasi Tempat Foto Aesthetic Buat Prewed Pasangan di Jember, Nomor 3 dan 4 Lebih Bernuansa Alam!
Persimpangan Argopuro Resmi Ditutup Permanen, Ini Hasil Evaluasi Dishub Jember
Belasan Ribu Sekolah di Jember Rusak, Kadispendik: Tak Cukup Lakukan Perbaikan Pakai APBD
2 Spot Wisata Taman di Jember Jawa Timur, Ada yang Dekat Alun-alun Kota Punya Pesona Tersendiri