Minggu, 19 Juli 2026

Ustadz Putra Pradipta Tegaskan Pajak dan Zakat Sangat Berbeda Usai Pernyataan Sri Mulyani Ramai Diperdebatkan

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Ustadz Putra Pradipta saat memberikan tanggapan dari Makkah terkait pernyataan Sri Mulyani mengenai zakat dan pajak. (Instagram/bang.putra.pradipta)
Ustadz Putra Pradipta saat memberikan tanggapan dari Makkah terkait pernyataan Sri Mulyani mengenai zakat dan pajak. (Instagram/bang.putra.pradipta)

SketsaNusantara.id – Potongan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu ramai menuai perbincangan publik.

Dalam video tersebut, Sri Mulyani menyebutkan, "Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Melalui zakat, ada melalui wakaf, ada yang melalui pajak."

Pernyataan itu sontak menimbulkan polemik, karena dianggap menyamakan pajak dengan zakat. Salah satu yang menanggapi secara terbuka adalah Ustadz Putra Pradipta, S.Pd.I, M.Ag.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Global dan Kampus Berdampak, Universitas dr. Soebandi Gelar International Community Service Program 2025 di Malaysia

Dilansir SketsaNusantara.id dari sebuah video unggahan akun Instagram @bang.putra.pradipta yang direkam dari Kota Makkah Al-Mukarramah, ia menegaskan bahwa pajak dan zakat adalah dua hal yang sangat berbeda.

Ustadz Putra menjelaskan bahwa zakat memiliki syarat khusus, yakni hanya diwajibkan bagi orang yang mampu atau hartanya sudah mencapai nisab setara 85 gram emas.

"Pertama, siapa yang wajib melakukannya? Zakat itu wajib jika sudah terpenuhi syaratnya, seperti orang yang hartanya sudah mencapai setara dengan 85 gram emas. Atau bisa kita katakan orang yang mampu, orang miskin mah kagak. Sedangkan pajak, semuanya kena. Mau kaya, mau miskin, nggak pandang bulu, sikat," jelasnya.

Baca Juga: Agak Lain! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bawa Kabar Baik, Bebaskan Tunggakan Pajak di Tengah Maraknya Kepala Daerah Naikkan PBB, Ini Ketentuannya

"Kedua, hukumnya. Para ulama sepakat bahwa zakat hukumnya wajib. Sedangkan pajak, ada sebagian ulama yang menghukumnya haram sebagaimana hadis Rasulullah, tidak akan masuk surga para pemungut pajak, berarti yang dipungut pun haram," jelasnya lagi.

Ia menegaskan bahwa zakat memiliki legitimasi syariat, sementara pajak masih menimbulkan perdebatan hukum, bahkan sampai ada yang menilainya haram.

Penjelasan berlanjut pada aspek distribusi. "Dan terakhir, pendistribusiannya. Zakat itu didistribusikan untuk 8 asnaf, di antaranya fakir miskin, ghorimin, fisabilillah, dan lain-lain. Sedangkan pajak boro-boro untuk fakir miskin. Duitnya habis duluan diembat para koruptor, pejabat, penjahat, dan rapat-rapat di hotel mewah yang hasilnya bukan kemaslahan masyarakat," tegas Ustadz Putra.

Baca Juga: Amplop Kondangan Pernikahan Juga Akan Kena Pajak? Ini Jawaban Direktorat Jenderal Pajak

Ia menyoroti bahwa zakat memiliki aturan jelas dalam penyalurannya, sedangkan pajak dinilai rawan disalahgunakan.

"Ya Allah. Tiap hari makin kacau aja logika dan nurani manusia-manusia ini," ucapnya di akhir video.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @bang.putra.pradipta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X